Senin, 22 Desember 2025

Sehari 175 Pemohon Paspor Via Online 

- Kamis, 7 September 2017 | 10:35 WIB
IRWAN/RADAR DEPOK
ANTRI : Warga Kota Depok saat mengantri pengambilan paspor di kantor Imingrasi Kelas II Kota Depok berjalan esefektif. DEPOK-Sistem pelayanan membuat paspor secara online yang ditelurkan Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, berjalan efektif. Itu kentara dari antreanya pemohon yang sedang menunggu bukti fisik paspor diruang tunggu, kemarin. Kepala Kantor Imigrasi II Kota Depok, Dadan Gunawan menuturkan, penerapan pendaftaran pemohon paspor, tidak ada lagi warga Depok yang datang jam empat pagi untuk mengambil antrean. Bahkan, antrean di Kantor Imigrasi Depok saat ini tidak terlihat panjang. "Dapat melakukan pendaftaran secara online dari rumahnya masing-masing. Dengan membuka webset Kantor Imigrasi Kota Depok,” kata Dadan kepada Harian Radar Depok, kemarin. Menurutnya, sistem online ini cukup efektif dan mempermudah masyarakat Kota Depok untuk membuat permohonan pembuatan paspor. "Mudah dan tidak ribet-ribet menunggu sampai sore. Mereka bisa mengisi waktunya dengan berbagai aktivitas yang lebih produktif. Saat ini sehari ada 175 pemohon paspor,” tuturnya. Terlebih lanjut dia, penerapan sistem pendaftaran secara online tersebut tidak hanya mendorong suksesnya inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Namun, juga sejalan dengan program Depok Smart City yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Lalu tambah dia, saat ini pelayanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Kota Depok sudah berbasis online. “Berbagai program kami senantiasa bersinergi dengan Pemkot Depok yang mengedepankan konsep e-government," kata dia. Masih dilokasi yang sama, Tatik Suprapti warga RW13 Kelurahan Depok mengatakan, sistem online ini cukup efektif waktu dalam mengurus paspor. Jadi tidak ribet harus datang ke Kantor Imigrasi. "Tinggal ambil saja paspornya di Imigrasi," kata dia.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X