IRWAN/RADAR DEPOK
MENDENGARKAN : Sejumlah ASN Pemerintah Kota Depok saat mengikuti Apel pagi di lapangan Balaikota Depok.
DEPOK-Tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok berkurang berkurang 177. Bukan karena kasus, tapi akibat usia. Itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal tindaklanjut UU ASN.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Eman Hidayat menjelaskan, dalam aturan tersebut di Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU N0 5 Tahun 2014 tentang ASN ditentukan PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan 3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
“Dari data yg usia pensiun tahun ini ada 177 ASN,” ujar Eman kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Dari jumlah ASN yang diberhentikan secara hormat itu, dari berbagai OPD. Namun, dari kalangan Camat dan Kepada Dinas (Kadis) di Pemerintah Kota Depok tidak ada. “Iya keseluruhan ASN Depok,“ ucap dia.
Dari jumlah ASN Depok yang sudah habis masa bakti atau pensiun. Paling banyak di instasi pemerintah Dinas Pendidikan Depok. Sebab, OPD tersebut paling banyak SDM-nya. “Hapir merata, Disdik paling banyak karna pasukannya terbanyak,” katanya.
Masa bakti abdi negara di Pemerintah Kota Depok tiap tahun berkurang. Untuk itu pihak BKPSDM akan mengajukan tambahan ASN ke pusat. “Kalau sudah dibuka formasi seperti daerah lain Depok juga akan mengajukan. Tapi belum ditentukan berapa yang akan diminta karena suka di kuota (dibatasi) oleh pusat,” bebernya.
Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya menyarankan, Pemerintah Kota Depok harus sudah membuka penerimana Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena semakin banyak pensiun PNS, ASN Depok kata dia terus berkurang.
Meski adanya moratorium PNS dari pusat, itukan kebijakan dan aturan pusat. Untuk itu, Pemerintah Kota Depok harus pro aktif mengajukan analisa kebutuhan pengawai ke pemerintah pusat, untuk mengisi kekosongan pengawai negeri di setiap instansi yang ada.
“Masih kurang banyak. Kita berharap Depok bisa segera menerima CPNS lagi,”tegas Politikus PKS itu.
Lanjut dia, Pemerintah Depok yakni BKPSDM segera mungkin mengajukan analisa kebutuhan pengawai dan jabatan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Indonesia.
“Supaya pusat merecomended dan memberikan formasi untuk penerimaan CPNS baru,” ungkap ketua Fraksi PKS itu.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB