Senin, 22 Desember 2025

CS Kadistarkim Rendra Dieksekusi

- Kamis, 14 September 2017 | 11:30 WIB
ADE/RADAR DEPOK
EKSEKUSI : Kasi Pidsus Kejari Kota Depok, Daniel De Rozari (kanan), Jaksa Pidsus Tohom Hasiolan (kiri) saat mengeksekusi Terdakwa korupsi pengadaan tanah tiga kantor kecamatan di Kota Depok TA 2010 Roekmanto di Kejari Kota Depok, Rabu (13/9) DEPOK–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dapat tangakapan segar. Kemarin, pelaku korupsi pengadaan tanah tiga kantor kecamatan di Kota Depok Tahun Anggaran 2010 atas nama Roekmanto diesekusi. Sebelum Roekmanto, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (kini Rumkim) Kota Depok, Rendra Fristoto jauh tahun sebelumnya sudah ditahan. Roekmanto dibuktikan bersalah melalui putusan Mahkamah Agung RI No. 1731K/pid.sus/2013 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2016, karena  telah melakukan penipuan pengadaan tanah yang akan dijadikan kantor Kecamatan Tapos, Cipayung dan Cilodong. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Depok, Daniel De Rozari mengatakan, modus yang dilakukan oleh Roekmanto adalah sebagai perantara/calo tanah untuk mencari lokasi tanah yang akan dijadikan tempat tiga kantor kecamatan tersebut. “Setelah terjadi jual beli antara Roekmanto dengan pemilik tanah, ia tidak membuat akta jual beli namun justru membuat akta kuasa menjual di Notaris,” kata Daniel kepada Radar Depok. Dengan begitu, lanjut Daniel, Roekmanto seolah-olah telah mendapatkan surat kuasa dari para pemilik tanah dan melakukan negosiasi, dengan Dinas Rumkim Kota Depok sebagai pengguna anggaran. “Saat negosiasi ini Roekmanto menghargai harga yang lebih tinggi dari harga yang telah ia beli dari pemilik tanah,” lanjut Daniel. Akibat perbuatannya, Roekmanto merugikan keuangan negara sebesar Rp483.995.200, hingga JPU menuntutnya 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsider kurungan 6 bulan. Selain itu terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.483.995.200. Namun melalui putusan PN Tipikor Bandung No.14/pid.sus/TPK/2012/PN.Bdg,  Roekmanto dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah. Sehingga JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Agustus 2012. “Setelah diterima dan terbukti bersalah oleh MA, kami langsung melakukan pencarian terhadap terpidana,” kata salah satu jaksa pidsus Tohom Hasiholan Kini Roekmanto telah dibawa ke Rutan Cilodong Depok, dan terpidana diberikan waktu sebulan sejak putusan inkracht untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. “Tapi jika tidak dilakukan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika hartanya tidak cukup maka akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” tutup Tohom. Sebelumnya diketahui, Rabu, 25 Juli 2012, Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (kini Dinas Rumkim) Kota Depok, Rendra Fristoto, dihukum satu tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan tanah tiga kantor kecamatan di Kota Depok Tahun Anggaran 2010. Majelis hakim yang dipimpin Sumantono di Pengadilan Tipikor Bandung, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Rendra, urai majelis hakim, dinilai menyalahi wewenang sebagai Kadis Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok juga ditunjuk menjadi pengguna anggaran dalam pengadaan kantor kecamatan Cipayung, Cilodong, dan Tapos. Pasalnya, dalam proses pengadaan itu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memfungsikan panitia pengadaan tanah yang telah terbentuk. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X