IRWAN/RADAR DEPOK
BUKTI : Obat keras yang diamankan BNN dan Satresnarkoba Polresta Depok memperlihatkan kepada publik di kantor Polresta Depok, kemarin.
DEPOK-Badan Narkotika Nasional (BNN) Depok dan Satresnarkoba Polresta Depok, menggeledah toko obat di Jalan Pekapuran, Kecamatan Tapos, Selasa (19/9). Hasilnya, 15.743 butir obat keras berhasil ditemukan dan disita. Jenis obat yang disita seperti, Tramadol, Heximer, Tramadol Dexa, Trihex, Dumolid, Aprazolam dan Reklon
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, AKBP Hesti Cahyasari mengaku, sudah menerima laporan mengenai toko-toko obat di Depok yang menjual obat keras ilegal. "Laporan masih ada beberapa toko yang lain. Jadi memang ada indikasi obatnya ini dijual secara ilegal," ujar Hesti kepada Harian Radar Depok di Mapolresta Depok, kemarin.
Tidak hanya menyita obat keras saja, calon pembeli dan penjaga toko juga diamankan. Dari hasil pemeriksaan umumnya mereka membeli obat keras untuk penenang.
Lalu Hesti menyebutkan, para pengguna obat keras yang diamankan akan direhabilitasi di panti sosial.
"Setelah ini akan dilakukan tes urine dan di assesment. Kemudian baru ditentukan apakah akan direhabiliasi secara sosial atau medis," kata Hesti.
Ia menguiungkapkan obat-obat keras yang disita di Depok diketahui adalah obat golongan 4. Pengunanya, kata dia, harus atas seizin dokter. Namun di toko obat, pembeli dapat membeli secara bebas berapapun jumlahnya.
Kasat Seserse Narkoba Poresta Depok, Malvino Sitohang mengatakan, hasil operasi obat keras berhasil mengamankan 18 orang terdiri dari 14 pembweli dan dua orang penjaga toko serta pemilik toko.
Mereka dijaring satu per satu setelah kedapatan datang ke toko obat Anugerah di kawasan Jalan Pekapuran,Tapos untuk membeli obat keras yang disita.
Dari 18 orang, dua diantaranya diketahui pelajar kelas II SMP dan II SMA.
"Dan kami juga menyita uang 235.000 rupiah,"kata dia.
Dari pengkuan pemilik toko obat atas nama ‘AW’ alias ‘P’ ia menjual obat – obatan tersebut baru 3 bulan yang lalu dan mempunyai 3 unit toko obat di daerah Pal Cimanggis, Pekapuran, dan Harjamukti.
Pemilik toko obat mengakui mendapat obat – obatan tersebut dari seorang penjual Freeland di daerah Pramuka Jakarta Timur atas nama ‘A’ dengan sistem laku bayar.
“Jadi obat ini diamankan bukan hanya yang ada di dalam etalase, tetapi di plafon dan di dapur, berartikan sudah ada indikasi bahwa pemilik toko akan menjual secara gelap.” jelasnya.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB