DEPOK–The Aparkost Avicenna mengklaim lahan seluas 1.700 meter miliknya di RT5/2 Kelurahan Beji Timur, Beji bukan untuk pembangunan apartemen. Hanya saja, nama The Aparkost Avicenna untuk menarik minat konsumen.
Manajer Legal SCC Investmen Corporation, M Badru Tamam menyebutkan, The Aparkost Avicenna Depok bukanlah bangunan apartemen seperti yang warga duga selama ini. The Aparkost Avicenna Depok adalah sebuah nama kos–kosan yang dibuat sedemikian rupa untuk menarik minat para pembeli. Menurutnya, lokasi tanah yang sedang dibangun hanya sebesar 1700 meter persegi, dan tidak layak untuk dijadikan apartemen yang membutuhkan lahan seluas minimal 4.000 meter. “Saya tidak pernah bilang mau bangun apartemen disana, itukan hanya nama kerenya saja,” ucap Tamam selaku pengembang The Aparkost Avicenna, kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Dia menambahkan, pihak SCC Invesmen Corporasion sudah beberapa kali melakukan sosialisasi ke warga, sebelum melakukan pembangunan The Aparkost Avicenna Depok tersebut.
Dia mengakui, pada waktu sosialisasi pertama kali, dia tidak menyosialisasikan langsung kepada warga. Karena Ketua LPM Beji timur bersedia untuk mewakilkanya. Itu dikarenakan kondisi warga disana mayoritas pekerja yang sulit untuk menentukan waktu bertemu.
“saya bingung kenapa tiba – tiba ada penolakan dari warga. Padahal pada sosialisasi yang kedua saya sudah bertemu langsung. Warga sudah sepakat warga mengijinkan The Aparkost Avicenna Depok. Tapi kenapa mereka melayangkan surat penolakan ke walikota?,” tanya Tamam.
Dengan adanya aksi penolakan warga tersebut, perusahaanya sudah mengalami kerugian yang cukup besar. Pengerjaan proyek tersebut jadi tertunda selama empat bulan. Apalagi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, saat ini menahan perijinan miliknya.
“Saya sudah melakukan kewajiban saya untuk mengurus perijinan dan melakukan sosialisasi kepada mereka, tapi kenapa saya tidak boleh melaksanakan hak saya untuk membangun di tanah milik saya sendiri,” katanya.
Pihaknya berjanji akan menjaaga kenyamanan dan keamanan warga dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Bahkan akan memberdayakan warga sekitar untuk dipekerjakan di The Aparkost Avicenna Depok. “Saya gak pakai sumur bor, saya juga buat gardu listrik sendiri, saya akan mengganti jalanan yang rusak akibat proyek tersebut, bahkan saya akan mengganti 200 persen kerusakan rumah warga,” tegas Tamam.
Tamam berharap agar warga mau duduk bersama dan bermusyawarah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dia ingin agar silaturahmi yang sudah terjalin, agar jangan sampai terputus. “Nantinya kosan-kosan tersebut memiliki 3 lantai dengn total kamar mencapai kurang lebih 120 kamar,” beber dia.
Sementara, Ketua RW2 Beji Timur, Nasrudin mengaku, tidak mengetahui perihal warganya yang melakukan orasi di sekitar proyek Aparkost pada kamis lalu. Dia juga tidak tahu kenapa warganya sampai menolak pembangunan proyek tersebut.
“Gak ada pemberitahuan sebelumnya ke saya kalau mereka mau melakukan aksi orasi di sana,” ucap Nasrudin.
Dia menambahkan, sejauh ini pihak pengembang sudah mengantongi izin lingkungan dari warga sekitar untuk membangun rumah kos–kosan. Bukan izin membangun apartemen.
“Waktu itu saya disuruh minta tanda tangan ke 10 orang warga saya, cuma waktu itu ada 2 orang yang belum ngasih tanda tangan karena posisi mereka ada di luar kota,” ucap Nasrudin.
Kalau memang benar pihak pengembang membangn apartemen disana, dia orang pertama yang menolak pembangunan tersebut.
Terpisah, Plt Lurah Beji Timur, Eka Firdaus menyebutkan, belum mengetahui secara rinci permasalahan yang ada di lingkungan RT05/02 Kelurahan Beji Timur. Karena baru menjabat beberapa bulan yang lalu.
“Saat saya datang kesini perijinanya sudah jalan di DPMPTSP Kota Depok, saya juga ingin tahu kejelasanya dari pihak pengembang,” kata Eka Firdaus yang juga merupakan Sekertaris Kecamatan Beji Tersebut.
Di tempat yang sama, Ketua LPM Beji Timur, Edi Juansyah mengatakan, sudah memerintahkan pihak pengembang untuk menghentikan sementara proyek pembanguna Aparkost.
“Kemungkinan mereka memang mau membuat Aparkost, tapi pada saat membuat iklan di media sosial pihak pengembang belum menghubungi saya,” kata.
Dia membenarkan pihak pengembang Aparkost memang seharusnya belum boleh menjalankan proyek pembanugnan tersebut, karena sepengetahuanya ijin aparkost baru mengantongi ijin berupa ijin prinsip. Tetapi dia tidak begitu mempermasalahkan pekerjaan proyek yang sudah terlanjur berjalan, karena menganggap Aparkost mungkin sudah molor terlalu lama pembangunanya. “Kalau soal IMB-nya sudah keluar apa belum saya belum tahu pasti, setahu saya belum,” tandasnya.(cr1)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB