Senin, 22 Desember 2025

Koni Vs Gabsi Dilanjut Selasa

- Rabu, 27 September 2017 | 12:45 WIB
DEPOK–Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok dibawa ke meja hijau. Keladinya, Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (GABSI) Kota Depok dibubarkan KONI. Kemarin, sidang sudah memasuki sidang ketiga dengan agenda jawaban dari tergugat. Humas Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, Teguh Arifiano mengatakan, gugatan yang masuk dalam persidangan perdata di PN Kota Depok tersebut, telah melewati tiga kali persidangan. Dengan nomor registrasi perkara 30/Pdt.G/2017/PN DPK. “Iya betul hari ini (kemarin), sidang ketiga dengan agenda jawaban dari pihak tergugat dalam hal ini Koni Kota Depok,” kata Teguh kepada Harian Radar Depok, Selasa (26/9). Penggugat terdapat tiga nama yakni Sutikno, Andi Rahmat Dian, dan Yongki Tambayong dari pihak GABSI Kota Depok, sedangkan tergugat yakni Amri Yusra dan Ali Rahnan dari Koni Kota Depok. “Sidang dipimpin langsung oleh saya, dengan hakim anggota Basuki Rachmat,” tuturnya. Teguh enggan mengungkapkan isi dari berita acara persidangan karena masih dalam proses persidangan. Namun dia mengatakan, inti dari gugatan tersebut, karena keberatan dari pihak Gabsi Kota Depok yang kepengurusannya diberhentikan oleh Koni Kota Depok. “Saya tidak bisa membeberkan perkaranya, intinya Gabsi tidak terima dengan keputusan Koni,” lanjutnya. Teguh menjelaskan, ada beberapa kali persidangan yang harus dilalui oleh kedua belah pihak yakni Replik dari penggugat, pembuktian dari masing-masing pihak, kesimpulan, kemudian putusan, “Untuk Replik akan digelar pada hari selasa (3/10) mendatang,” pungkas Teguh. Sementara itu, saat dikonfirmasi Radar Depok, Amri Yusra belum dapat menanggapi persoalan yang dialaminya dengan GABSI Kota Depok.(ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X