Senin, 22 Desember 2025

Pedagang Pasar Kemirimuka Berharap Kepada Pemkot

- Kamis, 5 Oktober 2017 | 06:45 WIB
AHMAD FACHEY/RADAR DEPOK
MASIH BERTAHAN : Tampak terlihat Pasar Kemiri Muka, Beji yang merupakan salah satu pasar tradisional yang masih bertahan sampai saat ini di Kota Depok, kemarin. DEPOK-Pedagang Pasar Kemirimuka banyak berharap kepada Pemerintah Kota Depok untuk mempertahankan lahan pasar, di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji. Saat ini memang masih belum ada putusan atas lahan seluas 2,6 hektar yang kini diklaim PT. Petamburan Jaya Raya. Ketua Paguyuban Pasar Kemirimuka, Karno menjelaskan, sebelumnya Pemkot Depok kalah dalam gugatan yang diajukan PT Petamburan Jaya Raya.  "Masih dalam proses gugatan balik. Pemkot Depok gak mau kehilangan aset begitu saja," kata Karno kepada Harian Radar Depok, kemarin. Bahkan, para pedagang Pasar Kemirimuka dalam hal ini mendukung pemkot mempertahankan lahan pasar tersebut dalam gugatan balik. Dan ia yang mewakili para pedagang pasar meminta, juga untuk membangun pasar tersebut. Sehingga pasar tradisional tertata rapih dan bersih. "Pedagang tetap akan bertahan siapapun yang mengusir," tegasnya. Ia menambahkan, di 2012 lalu Komisi B DPRD Kota Depok bersama para pedagang Pasar Kemirimuka, berjanji untuk mempertahankam pasar tradisional tersebut. Bahkan, di tahun yang sama antara esekutif dan legislatif Kota Depok telah membuahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012, bahwa Pasar Kemirimuka menjadi Pasar Tradisional. "Waktu Depok dipimpin Pak Nur Mahmudi, dia datang langsung ke pasar Kemirimuka mengumumkan kepada para pedagang. Kami siap untuk mempertahankan pasar ini," katanya. Terpisah, Kepala Badan Keuangan Badan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan bahwa selama belum ada eseskusi putusan lahan pasar tersebut di pengadilan masih milik Pemkot Depok. "Lahan itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Depok," tegas Nina singkat. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X