Senin, 22 Desember 2025

Warga Jatimulya Pilih Ranah Hukum

- Senin, 11 Desember 2017 | 12:24 WIB
DEPOK-Rencana pemberhentian paksa pembangunan taman Puskesmas Cilodong, urung dilakukan warga RW5 Kelurahan Jatimulya, Cilodong. Saat ini, warga hanya ingin fokus menangani masalah taman melalui ranah hukum. Anggota TIM Hukum RW5 Jatimulya, Lukman mengaku, sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya, untuk menghentikan pembangunan taman yang sudah berjalan. “Kami tetap fokus untuk menindaklanjuti masalah hukum, kami juga ingin ada keterbukaan terkait pembangunan taman di sebelah Puskesmas Cilodong,” kata Lukman kepada Radar Depok. Dia mengatakan, warga menerima dengan pembangunan Puskesmas Cilodong, dia juga tidak akan menggangu pelayanan yang ada di Puskesmas Cilodong. “Kami tidak akan mengganggu pelayanan yang ada di Puskesmas,” kata Lukman. Menurutnya, terkait pembangunan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL), warga RW5 masih keberatan. Belum lagi kondisi taman yang tertutup, berbeda dengan hasil dari kesepakatan sehingga tidak semua orang bisa masuk ke taman. “Kami masih belum sepakat, pemerintah harusnya mau mendengar keluhan kami, dan kami masih terus mempersiapkan langkah hukum,” papar Lukman. Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Depok, Rudi Setiawan menegaskan, persoalan ini seharusnya jadi pembelajaran, sehingga tidak terulang kembali di tiap pembangunan di lahan fasos-fasum. Bahkan, Pemkot Depok perlu melakukan sosialisasi yang lebih komperehensif terhadap warga perumahan. "Ini agar tidak ada miss komunikasi antara warga dengan pemkot," kata Rudi, kepada Radar Depok. Ia menyakini dalam permasalahan ini tentu pemkot tidak sembarangan membangun, karena sebelum dibangun ada konsultan. "Kami dari Komisi C pun akan terus mengawasi yang dikerjakan oleh Pemkot Depok," katanya. Masalah ini tentunya Komisi C tidak tinggal diam, dan akan dikoordinasikan dengan ketua dan anggota. "Insya Allah, Komisi C akan berdiskusi dan mengecek ke lokasi. Tapi kami rembungkan dulu," tuturnya. Menurut dia, lahan fasos-fasum yang sudah diserahkan ke Pemkot dari pengembang itu pihak pemerintah berhak untuk membangun. Namun, itu tadi harus ada koordinasi dan sosialisasi ke warga. "Pembangunan Puskesmas juga sangat bermanfaat, tapikan ini yang menjadi persoalan taman dan adanya limbah medis dibuang disitu,” pungkasnya.(cr2/irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X