ADE/RADAR DEPOK
TENANG: Galih Dharma Dewangga (depan) dibawa JPU, Tohom Hasiholan ke ruang sidang. Galih dituntut JPU 3 tahun penjara karena kasus penipuan.
DEPOK – Galih Dharma Dewangga (31) mengaku menyesali perbuatannya dan siap menjalani hukuman dengan baik sesuai dengan putusan majelis hakim.
“Sebelumnya saya mengucapkan permohonan maaf kepada semua pihak, utamanya kepada korban yang sudah pernah saya tipu. Saya siap menjalani setiap hukuman yang akan diputuskan majelis hakim,” ungkap Galih saat memberikan pembelaan (pledoi) secara lisan di hadapan majelis hakim, Rabu (13/12).
Pledoi tersebut disampaikan Galih setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menuntut Galih dengan hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut setelah JPU meyakinkan secara sah terdakwa melakukan tindak pidana penipuan.
“Saya menyesali perbuatan yang saya lakukan, karena dana yang harusnya disetorkan tapi saya gunakan hal yang lain. Namun saya meminta majelis hakim mempertimbangkan putusannya, saya memiliki dua anak. Yang pertama baru berusia empat tahun dan kedua berusia dua minggu,” kata Galih, memohon.
Galih juga berjanji akan mengembalikan semua kerugian korbannya, khususnya kepada pasangan Imam Hamdi (wartawan Koran Tempo) dan Gayanti Endah, dengan kemampuannya. “Saya akan kembalikan segala kerugian Imam Hamdi dan istri,” katanya.
Galih ditangkap anggota Polresta Depok pada Sabtu (16/9), karena terbukti melakukan penipuan dengan mengatasnamakan jasa Wedding Organizer (WO) Khalisa. Kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok.
Jaksa Penuntut Umum, Tohom Hasiholan mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan menipu calon korbannya untuk menguntungkan diri sendiri dengan rangkaian kebohongan. Untuk itu, kami menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata Tohom, membacakan amar tuntutannya.
Majelis hakim yang diketuai Teguh Arifiano dengan hakim anggota Sri Rejeki Marsinta dan Raijah Muis mengagendakan putusan pada persidangan selanjutnya, yakni hari Rabu (3/1/2018). (ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB