AHMADFAHRI/RADARDEPOK
MENUNGGU PENUMPANG : Sejumlah bus di Terminal Kota Depok sedang menunggu penumpang, kemarin.
DEPOK-Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.5637/AJ.403/DRJD/2017, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan mengintensifkan pengawasan teknis laik jalan. Salah satunya, inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan atau ramp check menjelang Natal dan Tahun Baru 2017.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, pemeriksaan itu difokuskan pada tiga unsur penting, yaitu administrasi, teknis utama, dan teknis penunjang. “Unsur administrasi meliputi SIM umum, STNK, surat tanda uji kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan,” kata Gandara, kepada Radar Depok, kemarin.
Unsur teknis, sebut dia, mencakup sistem penerangan, sistem pengereman, kelaikan ban depan dan ban belakang kendaraan, sabuk keselamatan pengemudi, pengukur kecepatan (speedometer), penghapus kaca depan (wiper), dan peralatan tanggap darurat seperti pintu dan jendela darurat serta alat pemecah kaca.
Untuk unsur penunjang, sambung dia, akan diperiksa adalah kaca depan, kaca spion, klakson, lantai, tangga, kapasitas tempat duduk, serta perlengkapan kendaraan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan lampu senter.
"Apabila ditemukan pelanggaran, kita akan berikan sanksi sesuai jenis pelanggarannya. Mulai peringatan untuk memperbaiki atau melengkapi yang kurang hingga tilang dan larangan operasional,” kata dia.
Inspeksi ramp check ini, tambah dia, akan difokuskan dua tempat, antara lain Terminal Depok dan Jalan Raya Bogor. “Kami akan akan lakukan pada minggu depan,” ucapnya.
Lalu giat ini kata dia, intruksi dari pusat mulai 14 November sampai dengan 20 Desember 2017. “Sasarannya, angkutan umum Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan bus Pariwisata,”ujarnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB