Senin, 22 Desember 2025

Penyuluhan Bahaya LGBT Harus Serius

- Kamis, 4 Januari 2018 | 10:00 WIB
Penyuluhan Bahaya LGBT Harus Serius DEPOK-Pasca keputusan Makamah Konsitusi (MK) yang menolak permohonan uji meteri Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Lahmudin Abdullah menilai pemerintah harus lebih waspada memperhatikan generasi penerus bangsa dari perbuatan zina dan homoseksual. Menurut dia, apa lagi sekarang ini agama semakin ditinggalkan, Lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) diberikan ruang, masjid dijauhkan, ustad dicurigai, dan anak mudah tidak dirangkul. Hal ini cukup miris, untuk itu perlu peran penting dari keluarga yakni orangtua. “Termasuk peran pemerintah dituntut semakin serius memberikan penyuluhan, baik lewat Puskesmas dan lainnya. Saya miris dan prihatin, mau dibawa kemana bangsa ini,” kata dia. Tentunya, perbuatan yang dilakukan LGBT dilarang oleh agama manapun. Bahkan, kata dia, prilaku LGBT sumber penyakit menular seperti aids, dan lainya yang bisa merusak badan. “Dilaknat, kan dalam sejarah pun sudah banyak pelajaran. Jadi harus sadar perbuatan itu tidak baik dan harus dijauhi,” terangnya.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X