Senin, 22 Desember 2025

Mobil Dinas dan Pribadi Digembok di Balaikota

- Kamis, 15 Februari 2018 | 11:40 WIB
DISHUB FOR RADAR DEPOK
MELANGGAR : Mobil dinas parkir sembarangan di Balaikota Depok digembok Dishub, kemarin. DEPOK - Aparatur Sipil Negara (ASN) Depok dan masyarakat masih saja parkir sembarangan di Balaikota. Kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok menggembok empat mobil yang berplat merah dan delapan mobil milik masyarakat yang sedang pelayanan. Penertiban dilakukan lantaran parkir tidak sesuia dengan tempatnya. Sekretaris Dishub Depok, Yusmanto menjelaskan, mobil pribadi dan mobil dinas ASN yang digembok ini, karena mereka parkir tidak pada tempatnya. Yakni mulai dari halaman depan dan di sekitar Gedung Dibaleka II, sampai di dekat taman dan di samping gedung Balaikota Depok. Padahal, di sisi utara kantor Walikota Depok sudah ada gedung parkir delapan lantai, yang dapat menampung hingga 1.500 kendaraan roda empat dan roda dua. “Seharusnya parkir di gedung parkir khusus yang sudah disiapkan. Terpaksa kita gembok ban mobilnya sebagai efek jera," kata Yumanto kepada Harian Radar Depok, Rabu (14/2). Menurutnya, akibat kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di lingkungan Balaikota Depok ini, akses keluar masuk kendaraan di sana menjadi terhambat dan semrawut. "Diharapkan dengan penggembokan ini, mereka tak mengulanginya dan mau parkir di gedung parkir yang sudah disediakan. Jadi lebih tertib dan lebih teratur," terang dia. Kepada pemilik dan pengguna mobil yang digembok, nantinya akan diberi surat tilang untuk dikenai sanksi denda. Selain itu, PNS Depok yang mobil dinasnya diketahui parkir sembarangan mendapat surat peringatan indisipliner dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Penggembokan di Balaikota merupakan tugas rutin yang dilakukan Dishub. Hal ini berdasarkan instruksi Walikota Depok, agar masyarakat dan ASN yang memiliki urusan di Pemkot Depok, tidak malas memarkirkan kendaraannya di gedung yang sudah disediakan.(hmi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X