Senin, 22 Desember 2025

Jalan Masuk Kecamatan Limo Kasihan

- Jumat, 23 Februari 2018 | 11:43 WIB
INDRA/RADARDEPOK
DITUTUP LAGI : Di jalan masuk Kecamatan Limo dipasang reklame dengan tulisan "Diatas lahan ini akan dibangun Pesantren ekonomi Darul Uchwah. Kondisinya masih ditutup. DEPOK-Penutupan jalan masuk Kecamatan Limo di Jalan Raya Limo RT6/1 Kelurahan/Kecamatan Limo, ternyata diperpanjang. Parahnya lagi, saat ini kondisinya ada yang terbaru. Di jalan masuk dipasang reklame dengan tulisan "Diatas lahan ini akan dibangun  Pesantren ekonomi Darul Uchwah. Menurut warga sekitar, Mahdi. Sebelumnya memang dipasang pagar, kemudian kabarnya akan dilepas sore harinya. Tapi hingga malam pagar yang menutup akses jalan tetap seperti itu. Malah malamnya jalan tersebut dipasang reklame persis didepan pagar tersebut. Namun, pas pagi harinya dipindahlan ke samping jalan. “Kejadian ini sudah dua kali. Tapi yang paling parah dua hari ini jalan ke kecamatan ditutup,” terangnya singkat kepada Harian Radar Depok, kemarin. Adanya permasalahan tersebut, anggota DPRD Kota Depok daerah pemilihan Beji-Cinere-Limo (BCL), Mamun Abdullah meminta kepada Pemkot Depok untuk menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin. Memanggil dan bermusyawarah pihak pengembang town house untuk mencarikan solusi, agar permasalahan penutupan akses jalan tidak berlarut-larut. Jelas ini mengganggu pelayanan masyarakat. "Harus ada musyawarah antara pemerintah dan pengembang untuk menyelesaikan permasalahan ini. Penutupan akses jalan jelas  menghambat kelancaran pelayanan masyarakat,” ujar Politisi PPP itu kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dia menambahkan, penutupan akses jalan Kantor Kecamatan Limo harus diselesaikan hingga keakar permasalahan, agar hal serupa tidak terulang lagi dimasa mendatang. Jika pihak pengembang town house mengklaim bidang jalan itu masuk lahan miliknya, coba ditelusuri alas haknya begitu juga dengan Pemerintah harus memiliki bukti bahwa lahan yang dibangun akses jalan merupakan aset pemerintah. Terkait bukti kepemilikan lahan, Mamun mengkhawatirkan jika pemerintah tidak memiliki bukti valid atas lahan yang diklaim  pengembang Grand Limo Residence. Jika itu benar adanya, maka hal ini patut disayangkan. Karena keberadaan bangunan Kantor Kecamatan Limo sudah puluhan tahun berdiri dengan menggunakan akses jalan tersebut. " Mungkin bukan baru kali ini permasalahan lahan aset pemerintah dipersengketakan oleh pihak lain. Hal ini bisa terjadi karena kelalaian pemerintah dalam menginventarisasi dan mensertifikasi aset atas nama Pemerintah. Ini patut dijadikan pembelajaran," pungkas pria yang menjabat Wakil Ktua Komisi A DPRD Kota Depok. Sebelumnya, perwakilan Town House Grand Limo Residence, Puri Yanuar mengatakan, menutup akses masuk kantor kecamatan, dikarenakan akses jalan tersebut masuk dalam peta tanah milik Suganda selaku pemilik town house. Disisi lain pihaknya merasa dihambat oleh aparatur kecamatan dalam mengurus perijinan. "Kami sudah memproses izin lingkungan dan rekomendasi dari kantor kelurahan. Namun bapak Camat tidak mau menindaklanjuti rekomendasi itu dengan alasan yang tidak kami mengerti. Wajar jika bapak Suganda selaku pengembang dan pemilik lahan kesal," beber Puri.(dra)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X