Senin, 22 Desember 2025

APBD 2019 Depok Ditarget Rp2,4 T

- Kamis, 15 Maret 2018 | 12:05 WIB
IST FOR RADARDEPOK
DIBUKA: Walikota Depok, Mohammad Idris bersama Forkopimda membuka musrenbang tingkat Kota di Hotel Bumi Wiyata, kemarin. DEPOK - Pemerintah Kota Depok menargetkan APBD 2019 bisa naik dari tahun ini. Kenaikannya menyentuh angka Rp2,4 triliun dari APBD 2018 sebesar Rp1,7 triliun. Tahun ini, APBD Kota Depok dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan. Alokasi belanja langsung ini didasarkan atas usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), baik tingkat kelurahan, kecamatan, Forum Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, Musrenbang Tingkat Kota, hingga Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, dari angka tersebut terdapat rencana pendapatan daerah tahun 2019 sebesar Rp 2,491 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, selain digunakan untuk belanja langsung, juga digunakan untuk pembelanjaan tidak langsung seperti gaji pegawai, hibah, dana sosial, hingga hal darurat lainnya. “Kita akan optimalkan potensi pendapatan daerah dalam memenuhi pembiayaan di Kota Depok, khususnya peningkatan pelayanan publik masyarakat di Kota Depok,” ujar Idris, usai membuka secara resmi Musrenbang Tingkat Kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Margonda, Rabu (14/03). Berdasarkan evaluasi selama 3 tahun terakhir ini yakni 2015 sampai 2017 realisasi pendapatan daerah rata-rata pertahun Rp 2,8 triliun. Dengan rata-rata defisit anggaran sebesar Rp450 miliar. Di mana selama ini penutupan defisit ini sering dilakukan dengan menggunakan dana Sisa Lebih Pagu Anggaran (Silpa). Menurutnya, semakin baiknya neraca keuangan, ditandai pula dengan menurunnya angka Silpa dan derajat kemandirian keuangan Pemkot Depok. Karena Silpa tidak menjadi andalan untuk menutup defisit. “Sehingga diperlukan cara lain seperti optimalisasi pendapatan, pembiayaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR), kerja sama dengan swasta, atau pun pendanaan lain dari pemerintah pusat maupun provinsi,” tutupnya.(cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X