Senin, 22 Desember 2025

Rabu Pemilik Pabrik Dipanggil Satpol PP Depok

- Senin, 19 Maret 2018 | 11:20 WIB
DEPOK - Korps Penegak Perda bakal memanggil pemilik PT Selera Prima, Rabu (21/3) mendatang. Sikap ini dilakukan menyusul adanya laporan pabrik di Jalan Mekarsari RT9/12 No10, Kelurahan Mekarsari, Cimanggis yang memproduksi bakso, nuget dan mi belum berizin. "Rabu (21/3) kati panggil pemilik atau manajemen untuk menjelaskan perizinannya," kata Kasatpol PP Depok, Yayan Arianto, kepada Radar Depok, kemarin. Pemangilan PT Selera Prima ke kantor Satpol PP Depok berdasarkan laporan, bahwa perusahaan tersebut tak memiliki izin. Maka dari itu, kata Yayan, mereka dipangil untuk menjelaskan klarifikasi perizinannya, sebab pabrik sudah lama beroperasi. "Kami pangil untuk menjelaskan soal perizinannya," ucap Yayan. Bila tak ada izin pihak perusahaan tersebut diberikan surat peringatan (SP), dan distop sementara produksinya. "SP 1 dan seterusnya bila tak diindahkan pemilik pabrik," katanya. Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya menegaskan, Pemerintah Depok harus secepanya memangil pihak perusahaan tersebut, bila memang tak memiliki izin operasional. "Pemilik dipanggil untuk dimintai menyelesaikan perizinanya," tegas Qurtifa. Satpol PP Depok harus tegas dalam menyikapi persoalan perusahaan pabrik, yang tak memiliki izinnya. Kalau perlu kata dia, dihentikan sementara hingga menunggu sampai menyelesaikan perizinan selesai. "Harus ada penegak peraturan dan sanksi bagi yang melanggar, tapi harus sesuai prosedur yang berlaku," bebernya. Dengan adanya bangunan tanpa mengatongi izin, tentu yang dirugikan dalam hal ini Pemkot Depok. "Jadi masalah kalau tidak ada izinya," katanya. Sebelumnya, Ketua RW 12 Mekarsari, Dani Murwanto mengatakan, sudah banyak warga yang komplain akan keberadaan pabrik tersebut. Karena selain karena bau, pembangunan pabrik tersebut juga ditentang warga karena belum memiliki ijin lingkungan dan berada di tengah–tengah perumahan Pondok Mekarsari Permai. “Jadi dulunya pabik itu hanya berupa home industri, belum berbentuk gedung besar seperti sekarang dan izinnya hanya izin domisili,” ucap Dani Murwanto. Dia menambahkan, sudah memberikan teguran kepada pihak pemilik pabrik untuk menghentikan pembangunan gedung pabrik. Tapi, tak diindahkan pemilik pabrik karena merasa bangunan pabrik berada di wilayaghh RW4 Kelurahan Mekarsari. “Dia merasa cuma rumahnya aja yang ada di wilayah saya pabriknya enggak, ya saya tetap tidak setuju disitu dibuat bangunan pabrik yang besar. Izin lingkunganya aja gak ada apalagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya,” sambungnya. Dia merasa kecolongan akan permohonan izin perpanjangan domisili, yang diminta oleh pemilik pabrik. Karena pemilik pabrik mengajukan permohonan perpanjangan izin domisili yang lama pada waktu bulan ramadan tahun lalu. “Saya merasa kecolongan, kalau tau mau bikin pabrik nggak saya ijinin,” akunya. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok, Ahmad Oting memastikan, keberadaan pabrik atas nama PT. Selera Prima tak memiliki izin operasional. “Saya sudah meninjau langsung ke lokasi, bersangkutan tidak bisa menujukan surat-suratnya,” tegas Oting kepada Radar Depok, kemarin. Maka dari itu, sambung Oting, pihak pabrik atas nama PT. Selera Prima akan dipanggil oleh Satpol PP Depok untuk menjelaskan prihal ketidak adanya surat-surat izin operasional pabrik tersebut, konon sudah tahunan beroperasi. “Belum ada izinya, nanti dipanggil sama Satpol PP,” ucap Oting.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X