Senin, 22 Desember 2025

Pasar Kemirimuka Depok Pasti Digusur

- Kamis, 29 Maret 2018 | 11:45 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
PASAR TRADISIONAL: Tampak terlihat Pasar Tradisional Kemiri Muka yang berada di kawasan Kecamatan Beji. DEPOK - ‎Rencana penggusuran Pasar Kemirimuka, Kota Depok kembali mengemuka selepas putusan gugatan sengketa lahan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Depok memastikan eksekusi pasar bakal dilakukan. “Ya pasti dieksekusi kalau sudah inkrah, tetapi kan pelaksanaannya saya belum tahu,” kata Humas PN Depok Teguh Arifiano di Gedung PN Depok, Rabu (28/3). Terkait dampak sosial, terkait nasib pedagang yang terancam kehilangan pekerjaan, Teguh menyebut itu bukan alasan eksekusi tak dilaksanakan. Dia menambahkan, belum mengetahui apakah Pemkot mengajukan upaya hukum terkait kekalahan dalam gugatan lahan Pasar Kemirimuka. Teguh mengatakan akan mempelajari berkas perkaranya terlebih dahulu. Sementara diberitakan Radar Depok sebelumnya Status Pasar Kemirimuka semakin membuat resah 1.250 pedagang. Terakhir, dalam sidang Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka (P3KM) dengan PT Petamburan Jaya Raya, Petamburan kembali menang. Walhasil, kabarnya bangunan seluas 2,6 hektar tersebut akan  digusur. Salah satu pedagang Pasar Kemirimuka, Edwin menjelaskan, 1.250 pedagang Pasar Kemirimuka resah adanya rencana penggusuran Pasar Kemirimuka. Tersiar kabar bahwa sudah beredar surat penggusuran yang dilayangkan juru sita Pengadilan Negeri. Namun, dia bersyukur hingga saat ini belum dilakukan penggusuran pedagang Pasar Kemirimuka. Dengan adanya penggusuran, kata dia pedagang Pasar Kemirimuka akan mendatangi Istana Presiden sebagai langkah selanjutnya, dalam menentukan nasib Pasar Kemirimuka khususnya para pedagang. Penggusuran dan mendatangi Istana Presiden, karena saat sidang yang dilakukan beberapa minggu lalu, P3KM kalah dalam persidangan. “Kami belum mengetahui kapan akan mendatangi Istana Presiden terhadap nasib Pasar Kemirimuka,” ujar Edwin kepada Harian Radar Depok. (cr2)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X