Sabtu, 10 Juni 2023

Rabu Tiga Tersangka RTLH Depok Dilimpahkan

- Senin, 30 April 2018 | 11:17 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
DIGIRING PETUGAS : Salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi RTLH Agustina Tri Handayani digiring petugas saat akan dibawa ke Rutan Cilodong, di Kejaksaan Negeri Kota Depok. DEPOK - Berkas tiga tersangka rasuah RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilodong Agustina Tri Handayani, Aulia Haman Kartawinata dan Tajudin, Rabu (5/2) dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Hanya saja, khusus Agustina Korps Adhyaksa pastikan bakal dituntut hukuman berat. Kasi Pidsus Kejari Depok, Daniel De Rozari menegaskan, tidak kooperatif saat pemeriksaan, bahkan sempat buron tiga puluh hari bisa menjadi alasan kuat tersangka korupsi RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Agustina Tri Handayani untuk dihukum berat. Belum diketahui pastinya kemana Agustina kabur, tapi dengan tidak mematuhi aturan hukum tentu menjadi alasan kuat Ina -sapaan Agustina- bakal ditambah masa tahanannya. “Ina bisa dihukum berat, karena sikapnya yang tidak kooperatif,” kata Daniel kepada Harian Radar Depok, kemarin. Daniel belum mengetahui kemana Ina melarikan diri selama sebulan, dan keterlibatan Ketua RT4/2, Kelurahan Sukamaju, Cilodong. “Kami masih fokus ke tiga tersangka,” tegas Daniel. Setelah dilakukan tahap dua di Kejari Depok, Jumat (27/4), pihaknya berencana akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/5). Tajudin, dan Aulia yang sebelumnya sudah ditahan Kejari Depok juga akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor, Bandung untuk selanjutnya disidangkan. “Kami yang akan mendampingi ketiga tersangka sebagai jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Daniel. Perlu diketahui, Agustina, akhirnya ditangkap saat sedang bersembunyi dari pelariannya di rumah Suparhan, Ketua RT4/02, Kelurahan Sukamaju, Cilodong. Beberapa hari kebelakang Agustina Tri Handayani tinggal dan bermalam di rumah Suparhan. Tim Intel dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kota Depok mengatakan telah mengintai setelah Agustina ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Depok sejak, Kamis (29/3). Tapi baru, Kamis (26/4) mereka baru bisa menangkap karyawan RSUD Kota Depok itu. “Kami bersama Tim Intel dari Kejagung sudah mengintai dan mengawasi kemana Agustina pergi,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Kosasih. Agustina tertangkap saat sedang di rumah Suparhan dengan anaknya. “Kami tangkap mereka sedang bermain bersama anaknya,” kata Kosasih. Namun mereka belum bisa memastikan apa motif Suparhan mengijinkan Ina tinggal di rumah Ketua RT4/2, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. “Kami masih mendalami apa keterlibatan ketua RT, dan masih mendalami mereka pergi kemana saja sebelum singgah di rumah RT,” tandas Kosasih.(cr2)

Editor: redaksi01

Tags

Terkini

Jumat Curhat Diharapkan Bisa Cegah KDRT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:20 WIB

Penerima Bantuan RTLH di Depok Wajib Ikut RAB

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB

DKP3 Depok Gelar Pasar Tani, Ini yang Dilakukan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB

Tujuh RTLH di Bojongsari Baru Segera Dipugar

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:20 WIB

1.545 Balita Mampang Dapat Diimunisasi Polio

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:05 WIB
X