IST FOR RADARDEPOK BONGKAR: Jajaran Pol PP Kota Depok saat membongkar bangunan liar disepanjang Jalan Citayam.DEPOK - Tak mengindahkan surat peringatan (SP) yang dilayangkan Korps Penegak Perda. Kemarin, 63 bangunan liar (Bangli) di pinggir Jalan Raya Citayam, Cipayung dibongkar paksa. Alasan pemilik tidak pindah, lantaran menunggu lahan penganti yang baru.
Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Arianto mengatakan, tidak lagi memberikan waktu tambahan setelah diberikan surat peringatan tiga kali. Menurutnya, para pedagang yang memiliki bangunan liar disepanjang jalan Raya Cipayung telah melanggar Perda Depok no. 16 tahun 2012 termasuk melanggar garis sepadan kali (GSK).
Ada sekitar 63 bangunan yang dibongkar paksa petugas walaupun ada sebagian yang sudah membongkar sendiri pemilik. Lokasi yang ditertibkan akan dikembalikan fungsinya sebagai lahan resapan air dan ruang terbuka hijau.
Sementara itu, salah satu pedagang yang dibongkar Asminah mengatakan, belum pindah dari tempatnya berdagang lantaran belum ada tempat yang baru. “Kami mengaku salah, tapi tolong berikan waktu untuk mencari tempat penganti buka usaha yang baru karena sampai saat ini belum dapat,” kata Asminah.
Sudah hampir dua minggu sejak diberikan surat peringatan terakhir, dia belum dapat lokasi penganti. Sehingga dia tetap bertahan di tempat jualan yang sudah berdiri sekitar lima tahun ini.(rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.