Senin, 22 Desember 2025

Kasi Intel Kejari Depok: Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

- Sabtu, 19 Mei 2018 | 10:29 WIB
RUBIAKTO/RADARDEPOK
SOSIALISASI: Kasi Intel Kejari Depok saat menyampaikan pemahaman Binmatkum kepada masyarakat Kecamatan Cilodong. DEPOK - Kesadaran hukum harus menjadi pedoman bagi setiap warga. Terlebih lagi bagi masyarakat bawah, yang juga harus dikenalkan dengan sistem hukum yang ada di Indonesia. Guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memahami hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melalui Tim Intelijen memberikan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum). Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Depok, Kosasih menuturkan, setiap masyarakat harus sadar hukum dan mentaati hukum, sehingga warga bisa mengenali masalah hukum agar terhindar dari hukuman. Menurutnya, program Binmatkum ini merupakan program Penerangan dan Penyuluhan Hukum. Binmatkum dilaksanakan dalam rangka membina dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Kegiatan ini bertemakan 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman'. Sehingga kami ingin masyarakat Kota Depok mengenal hukum,” kata Kosasih kepada Radar Depok, Jumat (18/5). Dia juga mengatakan, telah melakukan program Binmatkum yang dilaksanakan di kelurahan Cilodong, yang dihadiri perwakilan dari Polsek Sukmajaya, LPM, PKK, Karang Taruna, RW, dan masyarakat Kecamatan Cilodong. “Dalam kegiatan tersebut kami melakukan pemaparan tentang Saber Pungli, Pengenalan Tentang Hukum, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diharapkan nantinya dapat mewujudkan masyarakat sejahtera, taat hukum, tentram dan damai,” kata Kosasih. Selain itu, menurutnya Binmatkum bukan hanya upaya menekan tingkat kriminalitas, tapi juga sebagai upaya preventif menyiapkan generasi muda agar memiliki pemahaman hukum sedini mungkin. “Dalam Binmatkum kali ini juga dilakukan sesi tanya jawab antara masyarakat dengan Tim Intelijen Kejari Depok. Masyarakat tampak begitu antusias dalam menyampaikan pertanyaan dari yang telah dipaparkan,” katanya. (rub)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X