DEPOK – Rudi Kartono alias Dablank (32) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anas Rustamaji berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Akan tetapi, Majelis Hakim yang dipimpin Rizky Nazario Mubarak dengan anggota Nanang Herjunanto dan Rosana Kesumahidayah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa selama empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga bulan.
“Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” demikian dikatakan Hakim Ketua Majelis Rizky, Kamis (31/5/2018) di Pengadilan Negeri Depok.
Menurutnya, terdakwa Rudi Kartono telah terbukti bersalah menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Alternatif dan Komulatif JPU yakni, melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas Tuntutan JPU yang ditolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim, JPU Anas Rustamaji saat ditanya sikapnya terhadap putusan, menyatakan, pikir-pikir sedangkan terdakwa langsung menjawab menerima putusan.
Perlu diketahui, dalam kesaksian Saksi I Nova Z. Togobu, Anggota Kepolisian SatNarkoba Polresta Depok, dibawah sumpah diketahui, Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Jumat (19/1) sekitar pukul 17.00 wib di depan rumah terdakwa di Kp. Gedong RT.001/RW.004 Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji. Saksi I melakukan penangkapan bersama rekannya Saksi II Jarot Arifianto dan team lainnya.
Saat dilakukan penggeledahan, masih kata Saksi, ditemukan satu plastik klip bening yang di dalamnya berisi ganja dan satu kertas papir merk mars brand dengan berat brutto 4,22 gram di kantong celana sebelah kanan yang dipakai saat terdakwa ditangkap.
Selanjutnya, di rumah terdakwa ditemukan satu buah tas ransel warna hitam merk Eiger yang di dalamnya terdapat satu kantong plastik warna hitam berisi satu bungkus ganja yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat brutto empat gram dan lima plastik bening berisi ganja dengan berat brutto 10 gram serta satu bungkus bekas rokok Djarum Super yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi empat plastik klip bening yang di dalamnya masing-masing berisi shabu dengan berat brutto 1,45 gram yang ditemukan digantung di tembok dapur rumah terdakwa.
Saksi juga menyebutkan, menurut keterangan terdakwa, yang membuat dirinya mau dititipkan barang haram tersebut oleh Saudara Lani (DPO) karena sering mendapatkan ganja dan shabu dari Lani dengan cara diajak konsumsi secara gratis.
Atas hal itu, JPU dalam surat Tuntutan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dalam Dakwaan Alternatif Kedua yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga terdakwa oleh JPU dituntut berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Namun, Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyatakan, tidak sependapat dengan JPU. Akhirnya, terdakwa oleh Majelis Hakim dijatuhkan putusan selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga bulan. Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB