DEPOK - Sidang Korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kelurahan Sukamaju, Cilodong sudah masuk pada keterangan saksi. Sementara, salah satu saksi di persidangan, yang merupakan mantan Lurah Sukamaju Sumarna mengatakan, pengawasan pembangunan RTLH ada di tangan Camat Cilodong.
Saat ditemui Radar Depok, Sumarna mengaku, membeberkan apa yang diketahuinya selama proses persidangan. Dia mengatakan, saat itu lurah hanya sekedar mengetahui dan memverifikasi data siapa saja yang layak mendapat bantuan RTLH di Kelurahan Sukamaju.
“Tugas lurah hanya memverifikasi data, kami mengumpulkan data, KTP, KK, dan foto rumah yang bersangkutan, apakah layak untuk diperbaiki,” kata Sumarna.
Sementara terkait pengawasan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab camat, selaku OPD di Kecamatan Cilodong. Namun demikian, dia menerangkan saat proses pembangunan semua unsur masyarakat turut mengawasi. Karena tidak hanya pembangunan RTLH, tapi pembangunan jalan dan fasilitas publik semua diawasi masyarakat.
“Kami semua mengawasi, tapi yang paling bertanggung jawab dalam hal ini hanya camat,” kata Sumarna saat ditemui di kantornya.
Namun, dia juga mengaku heran, kenapa Agustina Tri Handayani bisa mengelola dana bantuan untuk perbaikan RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilodong. “Saya juga merasa janggal kenapa Ina bisa menjadi koordinator pembangunan RTLH,” terang Sumarna.Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum dari terdakwa Agustina Tri Handayani, Tatang mengatakan, dari keterangan saksi dijelaskan terdakwa bekerja sesuai prosedur.
Penyaluran anggaran RTLH terdakwa bekerja sesuai dengan Perwa nomor 40 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni tingkat kecamatan. “Mereka telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang ada, dengan melibatkan LPM dan masyarakat, dan itu sudah dibenarkan oleh saksi,” kata Tatang.
Menurutnya, saksi membeberkan mulai dari anggaran turun, disampaikan ke penerima manfaat, mencairkan dana yang didampingi LPM, hingga tahap pembangunan. Hingga pembangunan selesai tidak ada masalah, sampai camat dan lurah survey ke lokasi penerima bantuan.
“Lagi pula ada pengawas yang dibentuk oleh lurah dan camat saat pembangunan, sehingga jika memang ada penyelewengan sudah terdeteksi saat pelaksanaan pembayaran hingga pembangunan selesai,” kata Tatang.
Dia mengatakan, yang menjadi titik berat JPU adalah terdapat pemotongan dana, dan penyelewengan dana. “Tapi dalam keterangan saksi tidak ada bahasa pemotongan dan pengumpulan dana.” ujar Tatang.
Saat sidang sebelumnya, Senin (28/5) dalam keterangan saksi juga tidak dianggap memberatkan terdakwa. Dia mengatakan, menurut keterangan saksi, proposal penerima manfaat yang diajukan terdakwa sudah sesuai, menurutnya terdakwa juga tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang. “Tidak ada yang melanggar aturan, tinggal tanggung jawab menyelesaikan pertanggung jawaban saja,” kata Tatang saat dihubungi Radar Depok. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB