Senin, 22 Desember 2025

Korban Peremas Payudara di Depok Keberatan

- Senin, 9 Juli 2018 | 11:21 WIB
Ilustrasi DEPOK - Amanda Febriana Soeriawidjaya (22), korban pelecehan seksual di Gang Datuk Jala Kuningan, Kelurahan Kemirimuka, Beji, keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang Jumat (6/7), JPU hanya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 bulan. Terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual, tapi diganjar dengan pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan dimuka umum. Menurut Amanda, dia sangat keberatan dan kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa kasus pelecehan seksual peremas payudara, Ilham Sinna Tanjung (29). Dia menganggap itu bukan tentang merusak kesopanan di depan umum. Tapi menurutnya terdakwa sudah melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara. Dia juga mengaku, telah melakukan keberatan ke pihak kepolisian, dengan memperbaiki pasal yang telah di dakwakan kepada pelaku. “Saya sempat meminta keberatan terhadap polisi yang menangani kasus tersebut,” kata Amanda kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dia meminta keadilan terhadap kuasa hukum, karena dirinya telah mengalami pelecehan seksual. “Saya sudah dilecehkan, dan kejadiannya sudah terjadi. Jadi bukan merusak kesopanan, dimana delik perusak kesopanannya,” katanya. Sementara sebelumnya, terdakwa kasus peremas payudara di Kota Depok Ilham Sinna Tanjung (30) menjalani sidang tuntunan di Pengadilan Negeri Depok. Dalam sidang yang dilakukan tertutup, JPU Kejari Depok, Putri Dwi Astrini menilai Ilham terbukti bersalah melakukan dengan cara meremas payudara Raden Amanda Febriana Soeriawidjaya (22). “Dengan menimbang dari segala perbuatan terdakwa telah terbukti dengan sengaja, terbuka melanggar kesusilaan di belakang bank Mandiri KCP Depok. Menjatuhkan hukuman selama empat bulan penjara,” kata Putri kepada Harian Radar Depok. Kejadian berawal saat terdakwa berangkat dari rumahnya untuk membeli pulsa pada Kamis (11/1). Karena tidak menemukan kios pulsa, terdakwa melintas ke arah jalan Kuningan RT1/18 Kelurahan Kemirimuka, Beji. Sekitar pukul 14:29 WIB, Ilham melihat Amanda sedang berjalan kaki seorang diri. Melihat korbannya, Ilham menurunkan kecepatan laju sepeda motornya hingga mendekati korban. “Setelah terdakwa berada di dekat samping kanan korban. Menggunakan tangan kirinya terdakwa langsung memegang payudara Raden Amanda Febriana Soeriawidjaya sebanyak satu kali,” tuturnya. Mendapat perlakuan itu, Amanda kaget dan langsung meneriaki terdakwa dengan perkataan “Kurang ajar lo!”. Ilham bergegas mempercepat laju sepeda motornya guna melarikan diri setelah mendengar makian dari Amanda. “Bahwa atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan terdakwa ke Polresta Depok. Beberapa hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polresta Depok,” ujar Putri. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan sepeda yang digunakan terdakwa saat melancarkan aksinya. Setelah mencocokan dengan rekaman CCTV di tempat kejadian, polisi mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Mapolresta Depok. JPU menjerat Ilham dengan dakwaan tunggal. Yakni, pasal 281 ayat 1 KUHP yang dimana ancaman maksimalnya selama dua tahun delapan bulan penjara. Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat karena polisi memutuskan untuk tidak menahan Ilham. “Benar terdakwa bersalah, dan ini tindak kesusilaan bukan pelecehan seksual. Jadi memang hukumanya rendah,” katanya diruang sidang PN Depok, Kamis (5/7). Tak sampai disana, lanjut Putri juga, rendahnya tuntutan itu juga lantaran terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya dalam beberapa kali persidangan. Yakni Ilham terbukti dengan sengaja memegang payudara karyawati tersebut ketika melintas dilokasi perkara. “Setelah dekat korban, terdakwa menggunakan tangan kiri langsung remas payudara korban sebanyak satu kali. Kejadian ini terekam CCTV salah satu rumah warga,” tuturnya.(rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X