KEJARI FOR RADAR DEPOK
SIDANG: Ketiga Terdakwa korupsi RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilodong saat menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
DEPOK - Tiga terdakwa korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Cilodong saling memberikan kesaksian, kemarin. Dua terdakwa, Aulia Haman dan Tajudin secara gamblang mengakui perbuatan. Tapi, satu terdakwa Agustina banyak membatah, saat sidang Saksi Mahkota di Pengadilan Tipikor Bandung.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Tohom Hasiolan. Dari keterangan terdakwa Tajudin, dan Aulia. Keduanya mengakui perannya dalam membantu pembuatan proposal dan menghimpun dana.
Dia juga mengaku, melakukan pemotongan Rp 1juta per rumah untuk 16 penerima manfaat usulan musrenbang. Sementara keduanya juga mengakui telah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). “Aulia menerangkan selain 16 RTLH, ada juga 52 penerima manfaat dia mengetahui, dan mendengar adanya pemotongan Rp3 juta dari terdakwa agustina,” kata Tohom kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Selanjutnya, Tohom juga mengatakan dalam kesaksiannya Aulia juga melihat saat di Bank Jawa Barat (BJB) kantor kas Pemkot Depok, terdakwa Agustina menerima dana yang sudah dicairkan penerima manfaat. “Terdakwa Aulia juga mengaku melihat terdakwa Agustina membawa 1 tas untuk menyimpan uang dana potongan,” kata Tohom.
Aulia juga menerangkan, LPJ dari 52 penerima tersebut diterima dari Agustina dan almarhum Husen yang dinilai tidak benar. Akhirnya, diserahkan sementara ke Tajudin hingga akhirnya saat perkara RTLH diperiksa Kejari Depok, barulah LPJ yg diterima dari Agustina tersebut diserahkan ke DPKAD.
Sementara, dalam kesaksian terpisah. Agustina banyak membantah keterangannya saat diperiksa jaksa di tahap penyidikan. Tapi disisi lain, anehnya saat sidang, Agustina menerangkan selama memberikan keterangan baik di hadapan jaksa penyidik ataupun saat diklarifikasi oleh Ahli Syahril, tidak ada diajari dan tidak ada dipaksa memberikan keterangan.
“Ini menunjukkan Agustina berbelit dalam memberikan keterangan, sehingga dapat menjadi pertimbangan tersendiri bagi kami selaku Penuntut Umum,” pungkas Tohom. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB