Senin, 22 Desember 2025

Dua BTS di Depok Disegel Paksa

- Selasa, 24 Juli 2018 | 11:21 WIB
IRWAN/RADAR DEPOK
DISEGEL : Satpol PP Depok berhasil menyegel BTS di RT4/19 Kampung Kebayunan, Kelurahan/Kecamatan Tapos, Senin (23/7). DEPOK - Korps Penegak Perda lagi-lagi bikin oknum yang melanggar ciut. Kemarin, Base Transceiver Station (BTS) di Cilodong dan Tapos disegel. Gara-garanya, kedua BTS tersebut sudah beroperasi tapi izinya belum lengkap. Kasatpol PP Depok, Yayan Arianto menegaskan, dua BTS yang disegel di RT4/19 Kampung Kebayunan, Kelurahan/ Kecamatan Tapos dan di Jalan H Dimun I RT3/24RW Kelurahan Sukamaju, Cilodong. Kedua tower itu dibangun tanpa izin lengkap. "Dipastikan tidak memilki izin lengkap, maka kami segel kedua tower yang ada di Cilodong dan Tapos tersebut. Dengan penyegelan ini, maka ke dua tower itu dilarang beroperasi sementara waktu, sampai perizinnya rampung," kata Yayan kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dengan penyegelan itu, kata dia, diharapkan penanggungjawab atau pemilik kedua tower langsung melakukan pengurusan perizinannya. Karena kalau tidak segera, tak menutup kemungkinan pihaknya melakukan penebangan atau pembongkaran tower. "Namun kami harap ada itikad baik dari pengelola dan penanggung jawab tower, untuk taat dan memgikuti aturan yang berlaku," kata Yayan. Ke depan, sambung Yayan pihaknya akan menginventarisir seluruh tower dan menara BTS di Depok terkait perizinan dan legalitasnya. "Kita tertibkan perizinan dan aturan main semuanya," ujarnya.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X