KEJARI FOR RADAR DEPOK
SIDANG: Ketiga Terdakwa korupsi RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilodong saat menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu.
DEPOK - Tiga terdakwa kasus korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Cilodong dituntut, Senin (6/8) mendatang. Hal tersebut setelah majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sidang korupsi RTLH, Lince Anna Purba mendengar keterangan saksi adcharge atau saksi yang meringankan terdakwa. Saat sidang pihak terdakwa membawa empat orang penerima manfaat, dan satu orang diluar penerima manfaat, di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti sidang Korupsi RTLH di Pengadilan Tipikor Bandung, M Anas mengatakan, semua saksi yang dibawa terdakwa untuk meringankan tuntutan terdakwa. Mengakui adanya program rehabilitasi RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilodong.
Dia juga mengatakan, saksi membenarkan adanya tim yang mengurusi bantuan tersebut, antara lain Almarhum Nurhusein, Susanti, dan sekretaris LPM Tajudin. “Tapi menurut mereka terdakwa Agustina Tri Handayani hanya melihat-lihat saja. Karena menurut mereka Ina -sapaan Agustina- hanya seorang warga yang juga salah satu honorer di RSUD Kota Depok,” kata M Anas.
Sementara itu, menurutnya saksi-saksi yang terdiri dari empat penerima manfaat. Merupakan warga penerima manfaat dari usulan pokok pikiran anggota DPRD Kota Depok, yang merupakan adik kandung Ina. Namun, usulan awal penerima bantuan bukan Ina yang menangani akan tetapi Nurhusein yang saat itu masih ada.
“Mereka membenarkan jika uang bantuan tidak dikelola sendiri oleh warga penerima, maupun laporan pertanggungjawabannya. Saksi selalu menunjuk Nurhusein dan Susanti yang mengurusi semuanya,” kata M Anas.
Terkait potongan diawal sebesar Rp3 juta, para saksi yang dihadirkan pengacara tidak mengetahui. Karena mereka mengaku tidak pernah mengikuti rapat yang diadakan oleh Ina. “Setahu mereka Rp3 juta untuk tukang, sisanya material. Tapi mereka tidak bisa menunjukan bukti-buktinya seperti nota pembelian atau kuitansi ongkos tukang,” kata M Anas.
Sementara, saksi diluar warga penerima hanya memberikan kesaksian jika saat pencairan di Kantor Walikota Depok dan BJB, dia hanya dimintai bantuan oleh Nurhusein untuk standby di lokasi pukul 08:00 WIB. Karena Nurhusein datangnya agak siang. “Dan di lokasi saksi melihat ada Tajudin yang memberikan cek kepada warga lalu mencairkannya ke bank,” papar M Anas.
Dia juga mengatakan, saksi-saksi penerima membenarkan jika uang Rp18 juta sempat mereka terima, namun diserahkan kembali ke Susanti di dalam angkot. “Mereka saat pencairan datang dan pulang bersama dalam satu angkot, sedangkan warga penerima lainnya tidak tahu menyerahkan Rp18 juta ke siapa lagi selain susanti,” papar M Anas.
Menurut M Anas keterangan saksi tersebut akan ditanggapi dalam surat tuntutan yang akan dibacakan Senin (6/8) mendatang. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB