IRWAN/RADAR DEPOK
PELAYANAN : Peserta BPJS Ketenagakerjaan sedang mengurus klaim JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jalan Margonda, kemarin.
DEPOK - BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok saat ini mulai menerapkan sistem antrian online, bagi para peserta. Khususnya bagi peserta pengambil hak Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi, peserta bisa mengurus hak JHT direncanakan sesuai pilihan waktu melalui antrian online.
"Sistem online ini sudah diterapkan awal Juli lalu," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Multanti, kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Menurut dia, sistem online ini diimplementasikan untuk memberikan kemudahan para peserta BPJS Ketenagakerjaan khusus pengambil hak jaminan hari tua (JHT), disamping melalui chanel yang lain seperti SPO dengan beberapa Bank dan juga melalui e-klaim.
Caranya peserta membuka website BPJS Ketenagakerjaan, lalu mengikuti alur pendaftaran sistem tersebut. Jumlah antrian ini disesuaikan dengan ketersediaan waktu layanan, karena semua chanel pengambilan hak JHT tetap dilayani. “Ke depan tentunya dengan adanya kemudahaan sistem antrian online ini, tidak ada lagi antrian yang manual datang secara pangsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan durasi waktu menunggu yang tidak pasti," kata dia.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Depok, Ulik Indrawati mengatakan, sistem online kedepannya proses antrian klaim tak perlu menunggu lama. Sistem antrian online ini, dapat meningkatkan kenyamanan peserta agar tak perlu lagi datang pagi-pagi guna mengambil nomor antrian. “Tentunya, peserta dapat mengatur hari, tanggal, jam kedatangan, dan kantor cabang mana yang mereka inginkan untuk melakukan klaim," terangnya.
Cara untuk melakukan booking antrian online, kata dia, peserta bisa registrasi dengan mengakses link antrian online atau direct url ke, antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian peserta akan diminta untuk mengisi form NIK KTP, Nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nama sesuai dengan KTP, Nomor Handphone, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Pelayanan, Tanggal Kedatangan dan Jam Kedatangan lalu klik simpan.
“Selanjutnya peserta akan mendapatkan dokumen booking yang akan di verifikasi di kantor cabang kedatangan. Hal ini, untuk dicetak ulang dengan menginput code booking atau dengan menscan QR code antrian online,” ujarnya.
Bagi para peserta, lanjutnya, yang perlu diperhatikan yakni ketika mencetak ulang nomor antrian di Kantor Cabang.
Tentunya, tak ada perbedaan data berkas pengajuan yang dibawa dengan data pengajuan serta yang utama. Yakni jam kedatangan peserta minimal 30 menit sebelum jadwal yang telah dipilih. Apabila data sesuai maka sistem akan menampilkan antrian online peserta.
Semoga dengan adanya inovasi sistem antrian online ini, proses antrian klaim yang ada menjadi fleksibel, nyaman, lebih mudah dan ada kepastian dari sisi waktu. Fitur terbaru ini, agar dapat beroperasi secara lancar. “Ini menurut kami sangat efektif dalam membantu sekali peserta dalam proses pencairan dana JHT. Sehingga pelayanan prima yang kami desain sedemikian rupa dapat terwujud dan berjalan dengan baik,” pungkasnya.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB