IST FOR RADAR DEPOK
Diamankan : Ketiga pelaku pungli diamankan di Terminal Depok Terpadu oleh anggota Polsek Pancoranmas, kemarin.
DEPOK - Polsek Pancoranmas mengamankan tiga preman terminal yang melakukan pungli atau memalak supir angkutan umum, di Terminal Depok Terpadu sementara, Senin (6/8). Ketiganya, SIA, SI dan PE. Dari ketiganya itu, polisi menyita uang recehan senilai total Rp220 ribu.
"Modusnya sebagai timer di pintu keluar, tiga orang kami amankan. Kami sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan pungli oleh oknum, walhasil tiga orang diamankan, " kata Kapolsek Pancoranmas, Kompol Ronny Wowor kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Ketiga preman itu, kata Agus diamankan di bawah fly over Arif Rahman Hakim sekitar pukul 14.00 WIB. "Pelaku didata dan kemudian difoto, selanjutnya dilakukan pembinaan guna terciptanya kamtibmas," imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, Dadang Wihana memastikan, aktivitas di dalam terminal bersih dari praktek pungli atau percaloan. Pungutan lain selain retribusi merupakan pungutan liar. "Kalau terminal itu masuknya retribusi, tapi ketika keluar terminal itu yang sedang kita tertibkan," kata Dadan.
Dishub Depok bekerja sama dengan Polresta Depok untuk menindak preman tersebut. Ketiga preman itu, memeras sopir angkutan umum yang keluar dari terminal. Tadi ada tiga orang yang ditangkap dari kepolisian. “Soal dikenakan berapa pungutannya terhadap sopir angkot ini saya kurang begitu paham, tapi tadi bervariasi setelah ditangkap oleh polisi itu ada yang sudah dapat Rp185.000 dan Rp 35.000 dari uang recehan itu ya. Kita akan terus tertibkan soal ini ya," papar Dadang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Depok, Reynold John mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan koordinasi dalam penanganan pungli terhadap oknum warga kepada supir angkot. "Karena dikeluhkan kami bertindak cepat dan terus akan dilakukan bersama pihak berwajib," singkat Jhon.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB