IST/RADAR DEPOK
UPACARA : Upacara HUT ke -73 di Balaikota Depok pada Jumat (17/8). Walikota Depok Mohammad Idris menjadu sebagai inspektur dalam pelaksanaan upacara.
DEPOK - Sang saka Merah Putih berkibar lapang di Balaikota, saat perayaan HUT ke-73 Republik Indonesia (RI), Jumat (17/8). Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Depok memastikan akan memberi bantuan sebesar Rp500 juta untuk korban Lombok, dan memberikan penghargaan kepada beberapa warga Depok yang mendapat prestasi.
Walikota Depok, Mohammad Idris berharap, jerih payah para pejuang yang membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dapat terus dipertahankan seluruh masyarakat Indonesia. Terlebih, dalam membangun bangsa Indonesia menjadi lebih baik, dengan penuh kebersamaan, dan saling gotong royong.
“Momentum kemerdekaan, diisi dengan kemeriahan khusunya bagi warga Kota Depok. Disetiap wilayah memiliki kegiatan tersendiri, misalnya perlombaan dan juga upacara kemerdekaan dengan mengajak seluruh elemen masyarakat,” ujar walikota, usai menjadi inspektur upacara kemerdekaan RI ke-73, di Balaikota.
Dibalik kemeriahan peringatan HUT RI, Pemerintah Kota Depok, mengajak seluruh masyarakat untuk berbela sungkawa atas kejadian yang menerpa masyarakat di Kota Lombok provinsi NTB. Pemerintah Kota Depok memberikan bantuan senilai Rp 500 Juta.
“Bantuan ini, sebagai bentuk partisipasi Pemerintah Kota Depok di momentum HUT RI ke-73. Dengan bantuan ini, menjadi upaya bahwa Bangsa Indonesia harus saling membantu,” jelasnya.
Tak hanya itu, peringatan HUT RI ke-73 juga diisi dengan pemberian penghargaan yang diraih oleh generasi penerus bangsa di Kota Depok. Dengan membawa nama harum Kota maupun Negara diajang perlombaan Nasional maupun Internasional.
“Apresiasi ini kami berikan, sebagai bentuk ucapan terimakasih Pemerintah Kota Depok, atas kerja keras yang selama ini dilakukan. Kami berharap, prestasi ini tidak hanya sampai disini saja, tetapi akan terus berlanjut ,” tutupnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB