Senin, 22 Desember 2025

Miras Rp252 Juta Diratakan di Balaikota Depok

- Selasa, 21 Agustus 2018 | 10:43 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
DIMUSNAHKAN : Perwakilan pimpinan Forkopimda dan sejumlah kepala dinas memusnahkan 10.108 botol minuman beralkohol di halaman Kantor Pemerintah Kota Depok, Senin (20/8). Kegiatan pemusnahan miras tersebut, adalah hasil dari sitaan operasi gabungan SatPol PP, Polresta Depok, Kodim 0508/Depok dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2018. DEPOK - Pemabuk Kota Depok harus puasa alkohol sejak Mei-Agustus. Keladinya kemarin, sebanyak 10.108 botol miras dan 40 kantong ciu senilai Rp252 juta, digilas buldozer. Alhasil, wewangian khas minuman keras (Miras) harum semerbak di Balaikota Depok. Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Arianto menjelaskan, ribuan miras tersebut merupakan hasil penertiban dan operasi Satpol PP pada Mei hingga Agustus 2018. "Operasi penertiban bekerjasama dengan Polresta Depok dan Kodim 0508/Depok," kata Yayan kepada Harian Radar Depok, kemarin. Menurut dia, miras yang dimusnahkan ini kadar alkoholnya dari 4 hingga 45 persen. Dari 10.108 botol miras tersebut, sedikitnya 8.569 botol merupakan hasil penertiban Satpol PP, dan sisanya hasil pelimpahan dari seluruh Polsek di jajaran Polresta Depok. "Kalau dinilai dengan uang sekitar Rp252 juta," tuturnya. Asisten Hukum dan Sosial Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Sri Utomo mengatakan, penertiban dan pemusnahan miras ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara bersama antara Pemkot Depok, Polresta Depok dan Kodim Depok. "Keberadaan miras merupakan beban moral kita semua. Bukan jumlah yang banyak jadi prestasi. Tetapi, ini menjadi pemikiran bersama karena dengan adanya miras berakibat pada terganggunya ketertiban dan keamanan lingkungan," tegasnya. Sri Utomo mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi adanya penjualan miras. "Mari kuatkan tekad untuk melindungi warga dengan menghilangkan minuman beralkohol. Ini menjadi perhatian, agar miras tidak ada di Kota Depok sesuai Perda no 16 tahun 2012 tentang Larangan Miras," tandas Sri Utomo. (irw) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X