JUNIOR/RADAR DEPOK TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kepala Rutan Kelas IIB Depok, Bawono Ika Sutomo (kiri) bersama pejabat teras Rutan Depok menunjukan barang bukti ponsel yang berhasil diamankan.DEPOK - Aksi tipu- tipu LI yang berupaya mengelabui petugas jaga Rutan Kelas IIB Depok menemui kegagalan, Senin (10/9). Perempuan yang ingin membesuk AS, suaminya sebagai warga binaan rutan tersebut, justru terancam bakal dilarang menjenguk dalam kurun waktu yang lama.
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan, langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk hukuman dari tindakan curang yang dilakukan.
"Pastinya akan ada hukuman bagi yang bersangkutan. Kami larang menjenguk dalam waktu yang belum ditentukan," ungkapnya kepada Radar Depok.
LI kedapatan berupaya menyelundupkan ponsel untuk diberikan kepada sang suami. Ia beralasan guna semakin mudah berkomunikasi. Lebih lanjut, sambung Bawono, adapun modus yang dilakukan cukup tega. Ia menyelipkan ponsel tersebut di dalam popok anaknya yang masih berusia tiga tahun. "Yang bersangkutan memang datang berdua bersama anaknya," tambahnya.
Bawono menjelaskan, terbongkarnya aksi ini bermula dari kecurigaan petugas dari gerak-gerik LI. Dia tampak gugup.
"Dan setelah di geledah, ditemukan ponsel di dalam popok anaknya. Popok dalam kondisi dipakai," bebernya.
Atas perbuatannya, sanksi tidak hanya berlaku bagi LI. AS juga akan dijerat hukuman. Sementara ini dia akan ditempatkan di sel isolasi khusus pelanggar disiplin. Diketahui, AS adalah warga binaan atas kasus kriminal umum. Dia ditempatkan di Blok C.
"Ke depan kami ingin penjenguk menaati peraturan berlaku. Kami tak segan betindak tegas. Fasilitas komunikasi sudah kami siapkan kok," tandasnya. (jun)