AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK LSM KAPOK dan LSM STN melaporkan dugaan korupsi bantuan RTLH tahun 2016 di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok, kemarin.DEPOK – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM KAPOK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Tani Nasional (LSM STN) yang tergabung di forum warga miskin kota melaporkan kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Tapos ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jumat (5/10).
Koordinator aksi, Kasno mengatakan, pihaknya telah menyerahkan temuan dan beberapa dokumen laporan dugaan tindak pidana Korupsi kepada pihak Kejari.
Menurutnya, ada dugaan penyelewengan anggaran Program Replikasi PNPM Berdaya yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2016 yang diperuntukan 30 unit RTLH dan dikelola oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di wilayah Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos.
Dia mendapatkan informasi yang bersumber dari masyarakat adanya dugaan korupsi terkait dengan Program Replikasi PNPM Berdaya yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2016 yang diperuntukan bagi 30 RTLH.
Kasno mengklaim, dari kunjungannya ke lima rumah warga yang mendapat bantuan, yang dicairkan untuk anggaran perbaikan tidak sampai Rp18 juta, dan hanya menelan anggaran kurang dari Rp10 juta.
“Biayanya kurang dari Rp10 juta, dan kami merekam video wawancara terhadap lima warga yang mendapat bantuan,” kata Kasno. (rub)