AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
DIDUGA BELUM ADA IZIN : Tampak suasana lahan yang akan dijadikan apartemen dan mal di kawasan Grand Depok City diduga belum ada izin.
DEPOK - Pembangunan Residencia apartemen dan mall penuh dengan kontroversi. Selain belum mengurus izin, tapi sudah bangun bedeng. Kemarin, pembangun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) yang tak jauh dari lokasi, rela dibelokan demi proyek apartemen dan mall dipinggir Sungai Ciliwung tersebut.
Pekerja yang sedang mengerjakan tower Sutet, Ade mengatakan, aliran kabel sutet dibelokan demi kepentingan pembangunan Residencia apartemen dan mall. “Nanti kabel sutet dari arah barat dibelokan ke selatan, hingga menyebrangi Jalan Raya GDC. Kemudian di belokan lagi menyebrang Jalan Raya GDC lalu melintasi sungai Ciliwung,” kata Ade kepada Harian Radar Depok, kemarin di lokasi.
Dia megatakan, ada tiga tower baru yang akan di bangun disekitar GDC. Pembangun tower sutet dengan tinggi 9 meter dan 12 meter. “Kami baru membangun tower, selama ini kami sudah berjalan tiga bulan,” kata Ade.
Menurutnya, pembangunan sutet hingga berjalan normal bisa membutuhkan waktu 6 sampai 7 bulan. “Kami baru kerja tiga bulan, tapi ini pekerjaan bisa selesai 6 sampai 7 bulan,” ujar Ade.
Menimpali hal ini, Arsitek Residencia apartemen dan mall, Dita Damayani mengaku, belum mengetahui terkait proses perizinan Residensia apartemen dan mall. Menurutnya, proses perizinan langsung diurus managemen Residensia di Jakarta. “Kalau proses perizinan, kami belum tahu, karena itu kewenangannya pusat,” kata Dita Damayani saat ditemui di kantor pemasaran Grand Depok City (GDC).
Namun, dia membenarkan akan membangun apartemen dan mall, disisi Sungai Ciliwung. “Iya kami akan membangun apartemen,” tegas Dita.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menegaskan, menyesali adanya pembangunan yang tidak didasari dengan perijinan yang lengka. Karena dapat menimbulkan perseden buruk pada perizinan di Kota Depok.
Adanya hal tersebut Komisi A akan melakukan sidak ke lokasi pembangunan calon apartemen Residencia. Dia juga khawatir pembangunan apartemen dan mall yang mepet dengan Sungai Ciliwung.
“Ini kan izinnya harus dikaji, jangan malah menimbulkan masalah dikemudian hari, kita juga perlu mengetahui izin Garis Sepadan Sungai (GSS), dan peruntukan tata ruang sesuai tidak dengan lokasi pembangunan,” papar Hamzah.
Sebelumnya, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Rahman Pujiarto sudah meyakinkan bahwa bangunan tersebut belum ada izin.
“Belum ada ijin yang masuk, saya tidak tahu karena saya mendata berdasarkan perijinan yang masuk ke meja saya,” kata Rahman kepada Harian Radar Depok.
Dia juga mengatakan, sebelum ada izin dari pengembang terkait pemasang pamflet atau spanduk pembangunan apartemen dan mall. Apalagi, sampai dibuatkan bedeng untuk menginap para pekerja. “Secara aturan, tidak diperbolehkan mendirikan bedeng, apalagi memasang spanduk. Semua diperbolehkan jika ijin sudah benar-benar selesai,” papar Rahman.
Sementara itu, sebelum mengajukan izin ke DPMPTSP Kota Depok, pengembang harus melengkapi persyaratannya, bahwa dilokasi tersebut memang layak untuk didirikan bangunan. Menurutnya, lokasi pembangunan tepat berada si sebelah Sungai Ciliwung. Pembangunan harus memenuhi syarat Garis Sepadan Sungai (GSS), dan rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC).
“Belum lagi di area tersebut juga dilewati sutet, sehingga perlu pertimbangan khusus untuk mendirikan bangunan bertingkat,” papar Rahman saat ditemui di kantornya. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB