Senin, 22 Desember 2025

FWKB Minta PN Depok Tegas, Eksekusi Lahan Cijago yang Dikonsinyasi

- Senin, 5 November 2018 | 11:28 WIB
RUBIAKTO/RADAR DEPOK
CUT AND FILL: Cut and fill lahan yang akan dilintasi Tol Cijago, kemarin (4/11). DEPOK – Warga yang terdampak pembangunan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) di Kelurahan Bhaktijaya Sukmajaya, menuntut tambahan uang ganti rugi, yang sebelumnya sudah ditetapkan tim aprraisal.       Di sisi lain, warga yang tergabung dalam Forum Warga Korban Banjir (FWKB) meminta Pengadilan Negeri (PN) Depok tegas, lantaran lambannya eksekusi yang dilakukan PN hingga berdampak pada munculnya banjir di wilayah pembangunan tol Cijago. Koordinator FWKB, Junaedi Sitorus mengatakan, warga meminta PN segera mengeksekusi lahan jalan tol yang sudah dikonsinyasikan dengan PN Depok. “Ini seharusnya sudah selesai di Pengadilan Negeri, tapi kenapa belum di eksekusi,” kata Junaedi Sitorus kepada Radar Depok. Akibat lambatnya eksekusi lanjut Junaedi, kontraktor tidak bisa bekerja. Karena bukan hanya membangun jalan tol, kontraktor Cijago juga akan memasang yudit sebagai penanggulangan banjir di Perumahan Taman Duta, Cisalak Sukmajaya, dan Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 Kelurahan Tugu, Cimanggis. “Masa gara-gara 15 KK, kami harus kebanjiran lagi,” tukas Junaedi Sitorus. Junaedi mengatakan sejak 2004, warga Taman Duta memang sudah menuntut agar pemkot membuatkan solusi banjir. Bahkan menurut Junaedi, dulu sudah ada kesepakatan mengatasi banjir di Taman Duta. Yaitu pemerintah bakal membuat sodetan di sisi jalan tol, yang langsung mengalir ke sungai Ciliwung. “Akhirnya pembangunan tol Cijago terealisasi. Tapi sayang terhambat, karena sejumlah warga menolak ganti rugi. Ada 3.000 kepala keluarga kebanjiran,” tutur Junaedi. Namun demikian, pihaknya meminta agar PN Kota Depok, tegas dan segera jalankan eksekusi. Selain itu, pihaknya meminta agar warga terdampak mau menerima uang ganti rugi yang telah di konsyinyasikan. “Kami juga korban dari sikap mereka. Lagipula sebelumnya juga sudah dibayar, kenapa mereka tidak terima. Padahal bareng, ini kan hanya beberapa oknum saja,” papar Junaedi. Diberitakan sebelumnya, pembangunan tol Cijago Seksi II, sepertinya akan berlarut-larut. Musababnya, sengketa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan di Kelurahan Kukusan dan Baktijaya, masih terus berlangsung. Warga Kukusan masih menunggu putusan sidang, sementara Bhaktijaya memilih banding. Kordinator warga Kelurahan Kukusan Tol Cijago Seksi II, Syamsudin mengatakan, menginginkan ada penghitungan ulang. Lantaran harga yang telah ditetapkan oleh tim appraisal sudah tidak sesuai lagi. “Kami meminta penghitungan ulang,” kata Syamsudin kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dia juga mengatakan, agar hakim memberi putusan sesuai dengan fakta persidangan yang berlaku. “Kami butuh keadilan, jangan sampai keputusan yang diambil malah metrugikan kami,” papar Syamsudin. Terpisah, Koordinator warga Tol Cijago, Kelurahan Baktijaya, Edi Syahril menegaskan, setelah dinyatakan kalah oleh PN Depok, Rabu (26/9) lalu. Warga Baktijaya yang masih menguasai 15 bidang, akan melakukan banding. Edi mengatakan, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut tidak mempertimbangkan bukti dan fakta-fakta, yang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh P2T dan PPK PU. “Hakim tidak mempertimbangkan bukti dan fakta perbuatan melawan hukum,” papar Edi. Saat ini, pihaknya juga sudah mendaftar ke pengadilan tinggi. “Sekarang baru tahap memasukan memori banding,” tukas Edi Syahrir. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X