AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
MENJAMUR : Pemilik toko dan pelaku usaha restoran di kawasan Jalan Margond Raya, diduga paling banyak yang belum bayar pajak.
DEPOK - Bisnis kuliner di Depok meningkat terus dalam tiga tahun terakhir. Namun tak semua pengusaha restoran di kota itu taat pajak. Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat mencatat terdapat 40 restoran yang masih menunggak pajak.
Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra mengungkapkan, pada 2016 tercatat ada 420 restoran yang berdiri di kota ini. Angka itu merangkak naik di tahun 2017 sebanyak 750 restoran. Kemudian pada 2018 terdapat sekitar 850 restoran.
Namun, pembayaran pajak mereka tak selalu mulus. “Untuk tahun ini kami mencatat ada sekitar 40 restoran dari 850 restoran di Kota Depok yang terhitung masih menunggak pajak, ini terhitung sejak Januari hingga Oktober 2018 ya,” katanya pada wartawan, Senin (12/110).
Alasan para pelaku usaha itu pun beragam. Namun mayoritas berdalih lupa ketika ditagih. “Ya saat kami tagih mereka alasannya lupa laporan, kemudian ada juga yang karena pergantian manajemen,” kata Endra
Berdasarkan catatannya, Endra mengatakan, restoran di Depok paling lama menunggak tiga bulan, selanjutnya dilunasi kembali.
Adapun beban yang dikenakan pada pajak restoran yaitu 10 persen dari pendapatan. Hal itu yang dilaporkan oleh pemilik restoran ke pegawai pajak. “Tapi kadang ada juga yang enggak sesuai ngelaporinnya, misalnya omsetnya 60 juta dibayarnya cuma 4 juta,” ujar Endra.
Apabila restoran tersebut dicurigai tidak pernah melaporkan pendapatan, BKD akan melakukan observasi secara langsung. “Kalau yang kayak gini kami periksa ke lapangan dan minta perbaikan pendapatannya,” ujar Endra.
Endra pun mengimbau, agar para pemilik restoran dapat membayar pajak dengan tepat karena dapat memengaruhi pembangunan di Kota Depok.(hmi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB