Senin, 22 Desember 2025

UMK Depok Naik, Perusahaan Tunda Kenaikan

- Selasa, 27 November 2018 | 11:04 WIB
DEPOK - Adanya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Depok sekitar 8,03 persen. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok mentaksir pabrik yang memiliki karyawan banyak akan menunda kenaikan tersebut. Ketua Kadin Depok, Miftah Sunandar mengungkapkan, kenaikan UMK di setiap kota dan kabupaten berbeda-beda. Tentu kenaikan ini mengubah sistem perencanaan pada perusahaan yang memiliki karyawan yang banyak dalam hal ini pabrik. Sehingga perusahaan, bakalan menunda kenaikan UMK sekitar satu atau dua bulan kedepan. Hal ini usai disosialisasikan kenaikan UMK yang direncanakan pada pekan depan. Jika peraturan kenaikan UMK dinaikan segera, mungkin bisa memberatkan pihak perusahaan. Kata Dia, langkah ini sebagai bentuk pencegahan pemberhentian karyawan. "Banyak perusahaaan yang ngeluh adanya kenaikan. Tapi hal ini mereka tidak mempermasalahkan," kata Miftah, kepada Radar Depok, kemarin. Alasan penudaan itu jelas Miftah, para pengusaha atau perusahaan produksi sudah menghitung dana produksi dan lain-lain selama setahun. Sehingga perlu adanya evaluasi dan pengaturan di dalam managemen perusahaan. "Pada prinsipnya mereka setuju semua kenaikan UMK 8,03 persen," ucapnya. Terpisah, Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Inu Kerpati Harapan mengatakan, tidak mempermasalahan kenaikan UMK 8,03 di Depok. "Kalau ada kenaikan tidak ada masalah di Depok. Mereka (perusahaan) menerima hasil keputusan itu. Tapi harus disosialisasikan," tutup Inu. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X