Senin, 22 Desember 2025

Dipersekusi, Kadisdagin Depok Tabah

- Rabu, 12 Desember 2018 | 11:30 WIB
RUBIAKTO/RADARDEPOK
DIMAKI-MAKI : Kepala Disdagin Depok, Kania Parwanti mendapatkan perlakukan yang tak baik saat meninjau jalannya pemagaran Pasar Cisalak, kemarin. DEPOK - Pemkot Depok akhirnya dapat kepastian dari Ombudsman, terkait pembangunan pagar Pasar Cisalak. Sayangnya saat pembangunan dilakukan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Depok Kania Parwanti dapat persekusi dari pedagang yang berada di luar pasar Cisalak. Pantauan Radar Depok, kejadian yang tak sepatutnya terjadi ini. Ketika, Kadisdagin melakukan peninjauan ke Pasar Cisalak. Seketika sejumlah pedagang langsung berdatangan. Tapi, ada salah satu pedagang yang melakukan penolakan dengan kata-kata kasar. Umumnya, pedagang itu yang tidak setuju dengan pemagaran di area pasar. Melihat ucapannya sudah tidak baik, anggota Satpol PP Depok langsung mengamankan. Kepada Harian Radar Depok, Kadisdagin Depok, Kania Parwanti menjelaskan, upaya pemagaran yang di lakukan di Pasar Cisalak ini, untuk menjamin kenyamanan pedagang pasar. Karena menurutnya ada sekitar 1.000 pedagang yang berjualan di Pasar Cisalak. Sekaligus untuk menata pasar agar lebih rapi. “Sempat ada hal yang tidak diinginkan tapi sudah diamankan Satpol PP. Ini juga sudah menjadi bagian tugas saya,” tuturnya. Dia berharap setelah dibangun pagar, pedagang yang berada diluar Pasar Cisalak bisa ikut bergabung ke dalam pasar. "Kami berharap nantinya pedagang yang ada di luar pasar bisa ikut gabung di dalam," papar Kania. Sementara pembangunan pagar di Pasar Cisalak juga sudah mendapatkan persetujuan dari ombudsman. Karena sebelumnya Disdagin juga sudah berkoordinasi dengan ombudsman. "Kami sudah koordinasi dengan ombudsman dan kami dipersilahkan membangun pagar, karena dibangun di atas tanah milik Pemkot Depok," ujar Kania. Pemagaran tersebut selain untuk melindungi aset pemerintah, juga untuk mengamankan aset para pedagang, yang berjualan di dalam pasar. Sebab, dengan kondisi pasar yang terbuka akan menyulitkan dalam melakukan pengawasan dan pengamanan “Pemagaran ini tidak hanya dilakukan di Pasar Cisalak, tetapi di semua pasar yang dikelola oleh Pemkot Depok. Misalnya, Pasar Agung dan Pasar Sukatani itu juga dilakukan pemagaran,” tutur Kania kepada Harian Radar Depok. Selain itu, pemagaran Pasar Cisalak akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal pemagaran akan terlebih dahulu dimulai dari Jalan H Ohan, hingga Jalan Gadog di Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis. “Kami targetkan tahap awal pemagaran ini rampung akhir Desember tahun ini,” ujarnya. Dirinya menambahkan, meskipun Pasar Cisalak dilakukan pemagaran, pihaknya akan tetap menyediakan akses bagi warga yang bermukim di belakang pasar tersebut. Hal itu agar memudahkan warga dalam beraktifitas. “Kami tetap menyediakan akses berupa jalan bagi warga yang bermukim di belakang Pasar Cisalak supaya tetap memudahkan dalam menjalankan aktivitas,” tandasnya. Sebelumnya, Ombudsman RI yang diwakili tiga orang yakni Dominikus selaku asisten khusus Ombudsman RI serta Rully dan Fadli, menerima rencana pemagaran Pasar Cisalak, dengan sejumlah solusi yang ditawarkan dan diberikan Disdagin Depok. "Sebab dari legalitas lahan yang ada, pemagaran yang dilakukan Disdagin Depok adalah di tanah yang hak penggunaannya memang dimiliki Pemkot Depok. Ini sudah dikonfirmasi ke BPN. Jika dikatakan pemagaran menutup jalan di depan rumah warga, Pemkot Depok menawarkan berbagai solusi," kata Dominikus, waktu lalu. Namun, kata Dominikus warga meminta Ombudsman datang ke lokasi rumah. Dan tempat usaha warga terlebih dahulu agar lebih memahami situasi dan keadaan lingkungan warga. "Pekan depan, ada tim dari Ombudsman yang datang ke lokasi dan menerima pandangan serta masukan warga," tegasnya.(rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X