Senin, 22 Desember 2025

Disdukcapil Kota Depok Bakar 30 Ribu Blangko e-KTP Rusak

- Sabtu, 15 Desember 2018 | 11:27 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
TIDAK TERPAKAI: Disdukcapil Kota Depok memusnahkan 30 ribu blangko e-KTP yang sudah tidak terpakai, di Balaikota Depok, Jumat (14/12). DEPOK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memusnahkan 30 ribu blangko Elektronik KTP di Balaikota Depok, dengan cara dibakar, Jumat (14/12). Kepala Disdukcapil Depok, Misbahul Munir mengatakan, pemusnahan blangko e-KTP merupakan intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemusnahan dilaksanakan secara serentak se-Indonesia. Jumlah blangko yang dimusnahakan dari tiap kelurahan yang ada di Kota Depok dalam kurung satu tahun. “Blangko e-KTP yang dimusnahkan ini adalah blangko yang sudah rusak atau tidak digunakan ketika proses percetakan," kata Munir kepada Radar Depok, Jumat (14/12). Munir menambahkan, pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar untuk tidak disalahgunakan data negara ini. Proses pemusnahan e-KTP awalnya digunting. Karena ada surat edaran dari Mendagri harus dibakar. “Pengguntingan dihentikan dan sekarang dilakukan pembakaran secara serentak. Ya intinya adalah harus dimusnahkan," ucap Munir. Di tempat yang sama, Kabid Dafduk Disdukcapil Depok, Diarmansyah menambahkan, blangko e- KTP dimusnahakan karena sudah tidak terpakai, seperti blangko yang pemiliknya pindah dari Depok ke luar, blangko e-KTP, dan gagal cetak. “Supaya tidak disalahgunakan,” kata Diarmansyah. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X