Senin, 22 Desember 2025

Insentif RT, RW dan LPM di Depok Naik Ceban

- Kamis, 27 Desember 2018 | 11:25 WIB
IRWAN/RADAR DEPOK
MENYERAHKAN : Walikota Depok Mohammad Idris menyerahkan dana penguatan kinerja RT, RW, dan LPM di Balaikota Depok, kemarin. DEPOK - RT, RW dan LPM harus menunjukan kinerja yang baik kepada Pemkot Depok. Gara-garanya, pemkot akan menaikan uang insentif di 2019 sebesar Rp10 ribu tiap bulannya. Khusus tahun ini, Pemkot Depok telah menyiram RT, RW dan LPM se-Depok sebesar Rp11.669.520.000. Walikota Depok, Mohammad Idris menyebutkan, akan menaikan dana penguatan kinerja RT, RW, dan LPM se-Depok pada 2019 mendatang. Naiknya sebesar Rp10 ribu perbulanya. Nanti RT perbulan jadi Rp160 ribu yang sebelumnya Rp150 ribu, RW jadi Rp200 ribu yang sebelumnya Rp190 ribu, dan LPM menjadi Rp240 ribu yang sebelumnya Rp230 ribu. "Di 2019 ada kenaikan dana penguatan kinerja perbulannya," kata walikota kepada Harian Radar Depok, di Balaikota Depok, Rabu (26/12). Menurut Idris, pembagian dana tersebut bukan gaji. Sebab, kinerja RT, RW, dan LPM tidak bisa dinilai dengan rupiah. Tapi, sambung Idris, kenaikan dana ini juga harus ditunjang dengan kinerja yang baik di masyarakat, untuk membantu Pemerintah Kota Depok menjalan program-program. "Nanti akan ada evaluasi kinerja, karena kepala daerah berhak mengevaluasi kinerja mereka (RT, RW, dan LPM)," terangnya. Sementara, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga pada Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Poniti mengatakan, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Dana untuk honorairium Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPM se-Kota Depok  sebesar Rp11.669.520.000. Terdiri dari : 5.223 RT dengan biaya Rp150.000 perbulan, 908 RW Rp190.000 perbulan, dan 63 LPM Rp 230.000 perbulan. Pemberian dana ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 910/1866/SJ Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai. Kemudian dikuatkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 62 Tahun 2017 tentang Sistem Penerimaan dan Pembayaran Belanja Daerah melalui Transaksi Non Tunai. Maka dana penguatan kinerja dalam bentuk honorarium ini disalurkan melalui system transfer ke rekening. "Kita bagikan secara keseluruhan," ucapnya. Dia menambahkan, untuk RT dan RW pemekaran, honorariumnya dicantumkan pada Perubahan APBD 2018 dan akan menerima honorarium selama 3 bulan. "Saat ini terdapat lima pemekaran RW dan 32 Pemekaran RT," tandas Poniti.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X