DILARANG: Pelajar saat berkendara menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Nusantara Raya, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (17/7). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengimbau agar orang tua melarang anaknya untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Foto : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melarang pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Pasalnya, anak usia sekolah mayoritas belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
“Saya meminta kepada pelajar tidak membawa motor ke sekolah,” kata Dadang kepada Radar Depok, Rabu (17/7).
Menurut Dadang, pelajar menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam kasus kecelakaan saat berkendara. Dalam hal ini, lanjutnya, peran orangtua sangat diperlukan guna mencegah anak yang belum cukup umur agar tidak mengendarai motor.
“Orang tua zaman sekarang masih ada yang membiarkan anaknya membawa motor, padahal statusnya pelajar dan belum punya SIM. Kecelakaan pelajar yang mengendarai motor ini disebabkan mereka berkendara ugal-ugalan,” jelasnya.
Mantan Kepala Kantor Kesbangpol Kota Depok ini menyebut, perlu adanya komitmen bersama dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dialami pelajar. Pihaknya bakal sosialisasi secara masif ke sekolah dan orangtua untuk tidak mengizinkan anak membawa kendaraan ke sekolah.
“Kami bersama kepolisian terus melakukan sosialisasi berkendara yang aman keliling sekolah-sekolah. Mendorong sekolah juga untuk memberikan aturan ketat melarang siswa membawa motor. Upaya ini sangat diperlukan peran para orang tua dan masyarakat,” tegas Dadang.
Hal berbeda terjadi di sekolah favorit, SMA Negeri 1 Kota Depok. Setiap hari siswa di sekolah ini dibolehkan membawa kendaraannya masuk ke dalam parkiran sekolah. Tetapi tetap dalam jangkauan dan sesuai peraturan dari sekolah.
“Kami mengizinkan siswa membawa motor tetapi untuk yang sudah memiliki SIM. Kalau belum punya SIM tidak boleh,” ujar Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Harti kepada Radar Depok.
Guna memastikan siswa membawa dan memiliki SIM pihak sekolah memiliki cara tersendiri dengan memberdayakan anak OSIS dan Pramuka untuk melakukan penertiban dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan di depan gerbang sekolah pada pagi hari.
“Mereka kalau ada yang tidak memiliki SIM dan tahu ada sweeping di gerbang sekolah otomatis putar arah kembali ke rumah tidak masuk sekolah. Karena peraturan di sekolah kami, harus memiliki SIM yang boleh bawa motor,” pungkas Harti. (san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB