Senin, 22 Desember 2025

DPRD Depok: Selamatkan Tahura!

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 09:32 WIB
AKAN DIPERBAIKI : Pengendara melintas di samping pagar Taman Hutan Raya (Tahura) yang rusak di kawasan Kecamatan Pancoranmas. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok berencana akan memperbaiki pagar yang rusak tersebut sepanjang 100 meter. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK – Adanya kerusakan dan hilangnya sejumlah fasilitas di Taman Hutan Raya di Jalan Raya Cagar Alam, Pancoranmas, membuat Anggota Legislatif Kota Depok angkat bicara. Anggota Komisi C DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Sri Utami menilai, Pemkot Depok harus pro aktif menyosialisasikan kepada masyarakat guna menyelamatkan aset berharga tersebut. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok bersama pengurus lingkungan setempat harus memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat. Aksi tersebut diharapkan warga tidak lagi merusak Tahura. “Pemkot harus bergerak lebih cepat menyelamatkan Tahura dengan sosialisasi ke warga. Dan berharap mereka tidak akan melakukan perusakan di wilayah konservatif tersebut,” kata Sri kepada Radar Depok, Rabu (31/7). Tahura merupakan aset yang harus dilindungi karena menjadi kawasan konservatif dan penghasil oksigen terbesar untuk Kota Depok. Walaupun dalam realitanya Tahura belum maksimal untuk pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) di kota belimbing ini. “Walaupun Tahura tidak sebesar Kebun Raya Bogor tapi posisinya sangat strategis. Jadi bisa diberdayakan sebagai RTH,” jelas Sri. Sri menuturkan, sejak Tahura berdiri pengelolaannya berada di Kementerian Lingkungan Hidup. Namun sejak 2018 pengelolaan tersebut telah dilimpahkan kepada pemerintah kota, sehingga baru tahun ini ada anggaran untuk perbaikan fasilitas di Tahura. Dengan pengelolaan yang sudah berada di tangan Pemkot Depok, Tahura diharapkan dapat lebih tertata rapih dan menjadi kawasan wisata alam di Kota Depok seperti layaknya Kebun Raya Bogor. Tapi untuk mencapai harapan tersebut, perangkat daerah (PD) harus bersinergi. “Seperti Satpol PP jangan sungkan menertibkan pelanggar terhadap Tahura. Aturan-aturan itu kan sudah jelas di Perda Ketertiban Umum,” tegas Sri. Pantauan Radar Depok di Tahura yang berlokasi di Jalan Raya Cagar Alam, Kecamatan Pancoranmas. Fasilitas sekitar hutan ini seperti pagar dan tanah-tanah yang berada di perbatasan rumah penduduk sudah rusak dan banyak yang hilang. Bahkan kerap dijadikan tempat berkumpul dan aktivitas kegitan masyarakat setempat. “Kami sudah anggarkan Rp100 juta untuk biaya pemasangan pagar yang telah hilang itu supaya masyarakat tidak lagi sembarangan masuk ke dalam Tahura,” pungkas Kasie Konservasi DLHK Depok, Rizal Maulana. (san)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X