MASIH sengketa : Tampak terlihat pasar Kemiri Mukayang masih dalam status sengketa di kawasan Kecamatan Beji, Senin (19/8). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Nasib pasar Kemirimuka masih buram. Keladinya, proses hukum yang berlarut-larut. Setelah sebelumnya pemerintah kalah, penegak hukum juga belum bisa mengeksekusi lahan tersebut sampai sekarang.
“Kami berharap menang, dalam sidang putusan atas hak sita berdasarkan SK Gubernur,” kata UPT pasar Kemirimuka, Sabeni kepada Radar Depok, belum lama ini.
Menurutnya, harus ada solusi lain untuk kepemilikan hak atas tanah lahanpasar Kenirimuka. “Meskipun PT Petamburan menang, administrasi pembangunan tetap melalui Pemkot Depok. Jadi sebaiknya di musyawarahkan dengan baik,” kata Beni, sapannya.
Pihaknya juga sempat bertemu dengan Menteri ATR, Sofyan Jalil, untuk menyelesaikan permasalahan dengan PT Petamburan.
“Pak Menteri mendukung. Akan segera melakukan pertemuan dengan PT Petamburan,” kata Beni.
Sementara sebelumnya, Sidang putusan gugatan terkait hak tagih kepemilikan lahanpasar Kemirimuka oleh Pemkot Depok berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 593.82/SK.216.S/AGR-DA/177-86 tertanggal 26 Desember 1986, kembali harus ditunda.
Alasannya, lantaran hakim yang memimpin sidang tersebut berhalangan hadir, karena sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di luar kota. “Sidang ditunda sampai Senin (26/8),” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto.
Nanang mengatakan, secara mendadak majelis hakim yang memimpin jalannya sidang harus di panggil mengikuti diklat pada Senin (13/8).
Perlu diketahui, Kasi Datun Kejari Depok, Neneng Rahmadini mengatakan, pasar Kemirimuka masih dalam penguasaan dan pengelolaan Pemkot Depok melalui Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) pasar Kemirimuka.
“Selama bertahun-tahun pemkot sudah mengeluarkan anggaran untuk pasar Kemirimuka,” tegas Neneng.
Dia menambahkan, pembangunan jalan pasar, drainase, gorong-gorong, los dan kios pasar yang sempat terbakar. Juga telah dianggarkan Pemkot Depok. Hal tersebut terlihat dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan PN Depok.
“Jadi jelas dari hasil pemeriksaan setempat memang mendukung dalil-dalil dalam gugatan kami,” pungkasnya. (rd)Jurnalis : RubiaktoEditor : Pebri Mulya