PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK : Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Agung, Jalan Proklamasi Raya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu (4/9). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sebelum menjadi-jadi. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diminta segera berinovasi dalam meminimalisir sampah plastik. Mengingat, aturan yang sudah diberlakukan plastik berbayar Rp200 perak, tidak efektif. Ditambah lagi, dengan produksi sampah warga mencapai kurang lebih 1.300 ton perhari.
Pengamat Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Tarsoen Wahyono mengatakan, Pemerintah Kota Depok mesti mengeluarkan langkah tegas larangan penggunaan plastik di Kota Depok, seperti Bogor dan Bali. Pemkot Depok harus tegas untuk mengeluarkan instruksi larangan menggunakan kantong plastik di pasar tradisional, swalayan, dan tempat lainnya. “Sekarang bukan lagi instruksinya mengurangi tapi lebih dari itu,” kata Tarsoen kepada Radar Depok, Rabu (4/9).
Seperti di Provinsi Bali, pemerintah disana memanfaatkan teknologi untuk membuat sistem aplikasi yang mendata seseorang dalam penggunaan plastik. Tarsoen menerangkan, di Bali hanya boleh memakai kantong plastik untuk orang yang baru pertama kali belanja di swalayan. Lebih tepatnya yang belum terdata di sistem tersebut.
“Kalau seseorang akan mencari kantong plastik lagi di lain hari, sudah tidak boleh dan tidak akan diberikan oleh pegawai swalayan. Masyarakat harus membawa kantong pribadi non plastik, atau membeli tas jinjing di toko tersebut,” jelasnya.
Tarsoen berharap, Kota Depok dapat meniru kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali tersebut, dalam menekan penggunaan bahan plastik di Depok. Selain itu, dia meminta untuk pemanfaatan Bank Sampah di wilayah dapat berjalan maksimal.
“Di TPA Cipayung juga seharusnya sistem pengolahan sampah menggunakan tungku, jadi sampah yang masuk kesana langsung dibakar. Tidak ditimbun sampai setinggi gunung seperti itu. Namun usulan saya ditolak DLHK Depok,” beber Tarsoen.
Selain dapat mengancam kerusakan pada alam, rupanya sampah plastik juga dapat merusak kesehatan organ manusia. Plastik terbuat dari minyak mentah bumi. Tarsoen menyebut, apabila plastik dibakar asap dari pembakaran itu dapat merusak kesehatan.
“Masyarakat harus tahu kalau sampah yang dibakar khususnya plastik itu harus dihindarkan, karena bisa menyebabkan kanker paru-paru,” terang Tarsoen.
Sementara itu, Anggota DPRD Depok, Sri Utami menuturkan, walaupun Kota Depok sudah menerapkan plastik berbayar, namun upaya itu masih harus dilengkapi dengan terobosan lain yang lebih berani. Seperti berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
“Harusnya plastik berbayar tidak cukup Rp200 perak, tapi perlu lebih berani dinaikkan menjadi Rp2 ribu per lembarnya. Demikian juga penggunaan sterefoam agar benar-benar dilarang dengan menghentikan ijin produksinya,” tegas Sri Utami.
Sri menyebut, pedagang di pasar tradisional merupakan penyumbang sampah plastik terbanyak. Untuk itu Pemkot Depok perlu melakukan tindakan persuasif kepada pelaku usaha untuk komitmen mengurangi penggunaan plastik.
Kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan penting seiring dengan makin krusialnya masalah pencemaran. Indonesia adalah penyumbang sampah terbesar di dunia ke laut. “Demikian juga masih ada kebiasaan membakar sampah, padahal plastik yang terbakar akan menghasilkan dioxin yang besifat karsinogen atau memicu kanker,” pungkasnya.
Terpisah, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pelarangan plastik sudah dimulai 17 Agustus 2019. Itu persiapannya sudah lama ya. “Pas 17 Agustus di hari Kemerdekaan Indonesia, sekalian juga kita merdeka dari plastik," katanya, di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Komplek Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ade menjelaskan, pelarangan penggunaan kantong plastik ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Asri Tanpa Plastik. Pada penerapan awalnya, tempat pembelajaran modern di Kabupaten Bogor dilarang menggunakan kantong plastik.
"Harus berlaku di semua. Cuma kan kalau di pasar tradisional mungkin menyesuaikan dirinya agak lama. Diutamakan pasar modern dulu," jelasnya.
Ade juga mengungkapkan, masyarakat harus membawa tempat belanjaannya sendiri ketika akan berbelanja di toko-toko modern. Ia ingin agar masyarakat terbiasa dan bisa menyesuaikan diri.
"Kita biasakan masyarakat membawa tasnya, tas belanjaan dari rumah. Itu yang harus kita kembalikan. Seperti zaman dulu, nenek kita kalau belanja ke pasar kan bawa keranjang," imbuh Ade.
Sebelumnya, Kepala Gerai Alfamart di dekat Stadion Merpati, Faradiba Nastania menerangkan, pada 17 Agustus 2019 lalu kantor pusat Alfamart sudah mengeluarkan instruksi untuk seluruh gerainya tidak lagi menggunakan kantong plastik. Namun karena banyak pertentangan dan minimnya pemahaman masyarakat, pihaknya masih menggunakan plastik dengan sistem berbayar.
“Semenjak plastik berbayar masyarakat banyak yang menentang dan marah-marah ke kami, padahal itu kan kebijakan dari pusat untuk mengurangi sampah plastik,” terangnya.
Karena adanya kebijakan plastik berbayar, lanjut Faradiba, nilai penjualan di gerainya tersebut sempat menurun drastis. Biasanya masyarakat disekitar gerai banyak yang belanja, kini belanjanya lebih sedikit. “Tapi ada yang sudah paham juga sebagian konsumen bawa tas belanja sendiri dari rumah,” jelas Faradiba.(rd)
Jurnalis : Nur Aprida Sani
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB