SOSIALISASI : Sejumlah pegawai Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium mengikuti sosialisasi pengelolaan limbah, di aula Perpustakaan Umum Depok, Senin (9/9). FOTO : SANI/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok mendorong seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) agar memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) untuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3.
Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Penataan Lingkungan (P3L) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Bambang Supoyo mengatakan, sosialisasi terus dilakukan secara masif kepada puskesmas, klinik, dan laboratorium untuk membuat TPS. Saat ini baru rumah sakit di Kota Depok yang sudah menerapkan kebijakan Menteri LHK tersebut.
“Ada prosedur yang harus dilewati Fasyankes sebelum mereka membuang limbah B3, dan ini harus dipenuhi. Kami menyasar dan menekankan lagi untuk Fasyankes skala kecil seperti klinik untuk membuat TPS di sekitar lokasi praktek,” kata Bambang kepada Radar Depok, Senin (9/9).
Sesuai Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 itu, di dalamnya tertuang jelas bahwa Fasyankes harus memiliki TPS untuk menyimpan limbah B3 yang dihasilkan. Sebab limbah-limbah yang terdiri dari jarum suntik, darah, dan obat-obatan itu rentan terhadap penyebaran bakteri ataupun virus.
“TPS-nya juga harus berizin, pengurusannya atas rekomendasi dari DLHK lalu kami cek ke lapangan untuk calon TPS. Setelah itu baru diajukan ke DPMPTSP untuk perizinannya,” jelas Bambang.
Sementara itu, Kepala Seksi Penaatan Lingkungan DLHK Kota Depok, Diah Pusporini menyebut, banyak fasyankes yang belum memiliki TPS Limbah B3 karena terkendala prosedur. Salah satunya limbah yang dihasilkan harus seberat lima kilogram, sebelum diangkut oleh transporter atau pihak ketiga.
“Ini menjadi masalah bagi Fasyankes skala kecil seperti Puskesmas dan klinik. Karena setiap hari limbah mereka tidak mencapai angka tersebut,” ujarnya.
Dipo-sapaan akrabnya kepada Radar Depok mengungkapkan, bahwa limbah B3 hanya bisa disimpan di TPS maksimal dua hari. Apabila lebih dari itu, Fasyankes harus memiliki TPS khusus yang memiliki pendingin di bawah suhu 0 derajat celcius. Fungsinya untuk membunuh bakteri.
“Biasanya di rumah sakit besar, mereka sudah menjalankan prosedur dengan baik termasuk memiliki kelengkapan sesuai aturan yang ditetapkan. Untuk itu, kami harap Puskesmas maupun klinik bisa menjalin kerja sama dalam hal pengelolaan limbah B3,” pungkas Dipo. (san)
Tentang TPS B3 di Kota Depok :
Peraturan:
Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015
tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3
Yang Harus Menerapkan TPS B3:
- Rumah Sakit
- Puskesmas
- Klinik
- Laboratorium
Jenis Limbah:
- Jarum Suntik
- Darah
- Obat-obatan
Dampak Limbah:
Rentan penyebaran bakteri atau virus
Kendala Pembuatan TPS B3:
- Prosedur
(limbah yang dihasilkan harus seberat 5 Kg)
- Limbah B3 hanya bisa disimpan di TPS maksimal dua hari
Jurnalis : Nur Aprida Sani (IG : @apridasani)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB