Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Babai Suhaemi.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Tenggat waktu penyerapan anggaran tahun 2019 akan segera berakhir, kurang dari dua bulan lagi. Tercatat 38 Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) baru terserap rata-rata 46,45 persen. Dari 38 OPD, berdasarkan data Sistim Informasi Evaluasi dan Pelaporan (SIEP) per 11 November 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) paling rendah, realisasinya baru 23,34 persen. Kemudian, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) 36,82 persen, Dinas Kesehatan (Dinkes) 44,23 persen, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) 46,31 persen, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) 46,89 persen.
Kepala DPUPR Depok, Dadang Rustandi enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan Harian Radar Depok terkait serapan anggaran paling rendah diantara 38 OPD. Pejabat yang baru dilantik Jumat 10 Mei 2019 ini, lebih memilih membaca pesan singkat whatsapp (Wa) dan tak mengangkat telepon.
Sementara, Sekretatis DPUPR Depok, Citra Indah Yulianty menjelaskan, serapan yang rendah akibat adanya peraturan baru dari Kementerian Pekerjaan Umum. Jadi, DPUPR Depok menunggu Peraturan Walikota (Perwal) dahulu. “Setelah itu kami baru mulai proses lelang di Juli atau Agustus. Itu setelah perwal turun,” jelas Citra kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Menurutnya, sampai akhir tahun di 25 Desember 2019, pihaknya tetap optimis bisa menyelesaikan semua serapan anggran. “Insya Allah selesai, kami akan geber serapan anggarannya,” tegas Citra.
Sama dengan Kepala DPUPR Depok Dadan Rustandi, Kepala Disrumkim Depok Dudi Miraz juga tak lebih memilih diam dengan adanya serapan anggran yang rendah kedua.
Terpisah, Kepala Dinkes Depok, Novarita dengan singkat menyebut, pihaknya masih menyusun dokumen terkait penyerapan anggaran tahun 2019 ini. “Ini lagi proses penyelesaian dokumen. Semoga bisa segera tuntas,” singkatnya, Selasa (12/11).
Adanya aserapan yang rendah di 38 OPD, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengakui, saat ini penyerapan anggaran memang jauh dari target yang diharapakan. Meski demikian, dia optimis seluruh OPD di Depok akan memaksimalkan penyerapan di sisa akhir waktu ini. “Saat ini penyerapan anggaran masih di bawah 65 persen, tapi kami optimis bisa mencapai angka 80 persen,” ungkapnya.
Pradi menjelaskan, akan berupaya mendorong OPD untuk memaksimalkan penyerapan dengan melakukan koordinasi dengan Sekda dan Walikota Depok. “Kami akan memberikan perhatian serius kepada seluruh OPD agar bisa bekerja maksimal,” terangnya.
Melihat banyaknya anggaran yang tak terserap, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Babai Suhaemi mengungkapkan, kurang maksimalnya penyerapan anggaran OPD merupakan kelalaian yang perlu diberikan sanksi. Sebab, dengan tidak terserapnya anggaran dengan baik menandakan OPD tersebut tidak mampu melaksanakan tugas.
“Kalau memang anggaran tersebut murni APBD, jelas ada kelalaian dari dinas,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada satu alasanpun yang dapat membenarkan kurang maksimalnya penyerapan anggaran. Terlebih pada DPUPR yang beralibi penyerapan anggaran mereka tersendat, lantaran adanya perubahan regulasi dari Kementerian PUPR. Sehingga tidak bisa melakukan kegiatan lelang sebelum dikeluarkannya Perwal, atas peraturan Kementerian PUPR itu.
“Kalau memang kegiatan tersebut harus menunggu perwal kenapa tidak secepatnya dibuat pembuatan Perwal. Perwal itu tidak memakan waktu berbulan– bulan,” tuturnya.
Menurutnya, daerah lain juga pasti terdampak dengan adanya peraturan Kementerian PUPR. Namun pekerjaan mereka tetap bisa berjalan dengan baik. Berbeda dengan DPUPR Kota Depok, yang mandek lantaran menunggu Perwal.
“Kita bisa bandingkan dengn daerah lain kenapa mereka bisa kita tidak bisa. Bikin Perwal itu cukup internal pemeritah, jadi gak lama, apalagi hanya satu jenis kegiatan jadi mudah,” ucapnya.
Dia meminta Pemerintah Kota Depok tidak ragu untuk mengeluarkan Perwal yang menjadi alibi DPUPR. Sehingga pembangunan di Depok bisa terus berlanjut tanpa harus tersendat oleh regulasi yang ada.
“Kalau untuk kebaikan masyarakat harus dikeluarkan Perwal kenapa harus takut. Lagipula kenapa perubahan regulasi itu tidak disampaikan ke dewan, seharusnya jika ada perubahan regulai harus disampaikan agar dewan bisa mendorong untuk diterbitkannya Perwal,” bebernya.
Babai mengaku, tidak habis fikir kenapa selama empat tahun berturut–turut Pemerintah Kota Depok, belum juga bisa menyerap anggaran dengan maksilmal. Padahal, anggaran yang diberikan pusat kepada Depok tidak main–main guna kemakmuran warga di Depok.
“Kami (Dewan) akan menggunakan hak bertanya kepada Walikota Depok, kenapa selama empat tahun berturut–turut penyerapan anggaran tidak maksimal seperti ini. Padahal besarannya tidak main–main yakni hampir Rp700 miliar selama empat tahun ini,” katanya.
Dia berkeyaikanan, ada kegagalan OPD dalam menyerap anggaran yang dilandasi berbagai faktor. Mungkin karena ketidak mampuan dinas dalam manajemen waktu dan perencanaan kegiatan.
Babai berjanji, dalam waktu dekat akan memanggil seluruh OPD baik dinas maupun kecamatan, yang dinilai tidak melakukan penyerapan anggaran dengan baik. Pemanggilan tersebut untuk meminta pertanggungjawaban para dinas dan kecamatan dalam penyerapan anggaran.
“Kamis mendatang akan ada pertemuan dengan dinas dan kecamatan di Kantor DPRD. Nanti saya minta Ketua Komisi C untuk memanggil kepala dinas yang berada di bawahnya agar diberikan sanksi,” tutupnya. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB