PROSES SELEKSI : Peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mengikuti tes penulisan makalah, yang diberikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemkot Depok menyeleksi sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, dalam seleksi administrasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkot Depok.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Supian Suri mengatakan, sepuluh ASN berkontestasi dalam menduduki dua posisi yang saat ini sedang dalam masa lelang jabatan.
Yaitu Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
“Tes penulisan makalah ini, kita laksanakan guna mengetahui sejauh mana kompetensi mereka. Sekaligus, visi misi para peserta ketika nanti terpilih mengisi posisi yang mereka lamar,” kata Supian kepada Radar Depok.
Dia mengungkapkan, dari sepuluh ASN yang ikut tes, empat di antaranya melamar pada jabatan Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Yaitu Asloe’ah Madjri, Saifuddin Lubis, Shandy Syamsurizal, dan Wahid Suryono.
Sedangkan, jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, ada enam orang. Yaitu Achmad Karyaman, Dody Setiawan, Epiyanti, Ernawati Sulistijaningrum, Nuraeni Widayati, dan Reni Siti Nuraeni.
Dia menjelaskan, bagi yang ASN yang melamar jabatan staf ahli, mereka menulis tentang usulan kebijakan penguatan ekonomi kreatif untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kota Depok.
Sementara yang lainnya, menulis tentang utilisasi data kependudukan untuk peningkatan pelayanan Pemkot Depok kepada masyarakat.
“Setelah tahap ini, masih ada satu proses seleksi lagi. Yaitu wawancara yang akan diadakan pada Senin 25 November mendatang di Kantor Walikota Depok,” pungkasnya. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB