Senin, 22 Desember 2025

Abdul Qodir Harus Buktikan di Pra Pidana

- Kamis, 28 November 2019 | 10:38 WIB
KLARIFIKASI : Iis Rufaidah (kanan) bersama Putri menunjukkan rekening pembayaran tanah kepada nenek Arfah di kawasan Kecamatan Pancoranmas, Selasa (26/11). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Abdul Qodir Jaelani yang ditahan Polrestro Depok. Atas dugaan penipuan dan penggelapan kasus nenek Arfah, diminta mengajukan pra pidana. Jalan itu dinilai bisa membeaskan Abdul Qodir Jaelani dari tuduhan tersebut. Praktisi hukum Kota Depok, Andi Tatang Supriadi mengatakan, jika Abdul Qodir Jaelani bisa membuktikan ada pembelian, maka seharusnya Polrestro tidak bisa menahan. “Kalau bisa membuktikan ada pembelian, maka polrestro tidak bisa menahan anak tersebut,” terang Tatang kepada Harian Radar Depok, kemarin. Menurutnya, jika masih saja di tahan pihak Polrestro, keluarga bisa mengajukan pra pidana. Jalan itu nantinya bisa membuktikan siapa yang salah, dan bisa membebaskan Abdul Qodir Jaelani. Sementara itu, Kasubag Humas Polrestro Depok, AKP Firdaus, mengatakan, sudah melakukan penahanan terhadap Abdul Qodir Jaelani, dengan tuduhan sesuai dengan laporan yang dituduhkan yaitu penipuan dan penggelapan. “Sudah kami tahan, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan,” terang AKP Firdaus. Namun, terkait ada putusan persidangan yang menyatakan gugatan Nenek Arfah kepemilikan lahan 103 meter persegi di Kelurahan Beji di tolak pengadilan. Serta bukti pembelian tanah seluas 299 meter persegi dengan kuitansi ber materai enam ribu. Pihaknya tidak bisa menerangkan lebih jelas. “Maaf, kalau materi penyidikan kami tidak dapat menyampaikan,” tandasnya. (rd)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X