RAIH PENGHARGAAN : Inspektur Irda Kota Depok, Firmanuddin sedang menerima penghargaan secara simbolis. FOTO : ISTIMEWWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemkot Depok mendapatkan dua penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rabu (11/12). Penghargaan di bidang akuntabilitas ini, menandakan Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok sinergi dengan seluru Perangkat Daerah (PD) di Depok.
Inspektur Irda Kota Depok, Firmanuddin mengatakan, dua penghargaan yang diterima Pemkot Depok, Penghargaan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level III. Dengan peringkat Terdefinisi, karena telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik.
“Dua penghargaan ini bisa diraih berkat sinergi yang baik antara Irda dengan PD,” katanya kepada Radar Depok, Rabu (11/12).
Firmanuddin mengungkapkan, kehadiran Irda merupakan mitra PD dalam mengendalikan kinerja internal PD. Hingga kegiatan yang dilakukan dapat terlaksana dengan baik.
“Salah satu fungsi Irda Kota Depok, yaitu membantu membangun sistem pengendalian internal pada semua PD, sampai pada level kegiatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ucap Firman, peningkatan kapabilitas merupakan upaya memperkuat dan mengembangkan kelembagaan, tata laksana atau manajemen. Selain itu, peningkatan ini juga langkah memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) APIP, agar dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara efektif.
Firman menambahkan, penghargaan kedua yang diterima Pemkot adalah Penghargaan Kapabilitas Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Level III. Yaitu peringkat Terintegrasi, karena dinilai mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
“Dengan dua penghargaan ini, diharapkan Inspektorat mampu menjadi mitra bagi semua PD dalam mencapai seluruh target dan tujuan organisasi,” tutupnya. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB