Senin, 22 Desember 2025

Pemenuhan RTH Perlu Libatkan Masyarakat

- Kamis, 26 Desember 2019 | 10:46 WIB
ASRI : Sekda Kota Depok, Hardiono dengan Ketua FKH Kota Depok, Heri Blankon usai diskusi lingkungan di Joglo Nusantara Situ Pengasinan, Kelurahan Pengasinan, Sawangan. FOTO : RICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak hanya menjadi kewajiban dan tugas pemerintah untuk mewujudkannya. Sehingga, perlu melibatkan masyarakat, dalam hal memberikan masukan guna menentukan kebijakan yang tepat. Seperti yang disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono. Ia mengungkapkan pemenuhan RTH 30 persen perlu melibatkan masyarakat. Pasalnya, dalam penetapan kebijakan Pemerintah perlu mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. "Tentunya, sangat penting sekali melibatkan masyarakat. Terlebih lagi, dalam penyusunan atau menentukan di mana saja titik-titik RTH,"ujarnya seusai diskusi tentang lingkungan dan bertemu dengan aktivis lingkungan di  Situ Pengasinan, Kelurahan Pengasinan, Sawangan. Sementara, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Depok, Heri Syaifuddin menyambut baik atas atas perhatian Pemerintah. Menurutnya, dalam pembangunan Kota Depok tidak hanya pada sektor ekonomi saja, tetapi juga pada pemenuhan RTH. "Pembangunan dan pengembangan RTH harus tercermin dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk itu, perlunya diskusi dan masukan dari seluruh stakeholder dalam mewujudkannya agar sesuai dengan amanat UU," kata Heri Blankon -sapaannya-. Ia menuturkan, dalam perencanaan dan pembangunan Kota harus mengutamakan pada pembangunan manusia. Ia mengungkapkan, dengan adanya RTH diharapkan adanya interaksi sosial antar masyarakat, lintas generasi, pejabat mendengarkan masyarakat, dll. Sehingga, dalam mewujudkan tujuan dapat cepat teralisasi. "Tentunya, untuk mengejar 30 persen sesuai amanat UU masih harus terus diupayakan. Seperti yang kita lakukan dengan adanya gerakan wakaf RTH. Ke depan agar anak cucu kita bisa menikmatinya kelak dikemudian hari," pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X