Senin, 22 Desember 2025

Sembilan ASN Depok Indisipliner

- Kamis, 26 Desember 2019 | 10:03 WIB
ILUSTRASI : Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktifitas  di Balaikota Depok. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Di kala 10 ribu masyarakat berlomba-lomba untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok. Ini sembilan orang ASN Pemerintah Kota Depok malah, menyia-nyiakan jabatan. Sembilan ASN dinyatakan telah indisipliner saat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Inspektur pada Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok, Firmanuddin mengungkapkan, selama 2019 ini ada sembilan orang ASN yang melakukan pelanggaran dalam tugasnya. "Sebagian disanksi lantaran sering bolos kerja," kata Firmanuddin kepada Radar Depok, Rabu (25/12). Dia menjelaskan, dari sembilan ASN tersebut, lima diantaranya dikenakan sanksi tegas dengan sejumlah catatan yang nantinya akan diputuskan, Badan Kepegawaian dan Pengemabangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM. “Kalau inspektorat itukan mengajukan saran, saran itu bisa diberhentikan. Nah yang empat ini penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat,” bebernya. Firmanuddin mengatakan, rata-rata terkait dengan kedisplinan saat kerja. “Indisipliner saja, jarang masuk dan lain-lain, enggak ada yang mengarah pidana.”ucapnya. Dia menambahkan, akan menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi kedepannya. Jadi, kalau memang diperlukan langkah pemanggilan, kemudian surat tidak puas secara tertulis dari pimpinan, atau bahkan sudah sampai ke satu titik dia harus diserahkan ke BKPSDM. “Tadi saya bicara ada yang namanya audit ketaatan, diantara yang kami periksa itu ada aspek pengelolaan SDM-nya, ketika kami temukan maka kami komunikasikan dengan pimpinannya, tolong jadi perhatian,” pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar : (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X