Senin, 22 Desember 2025

DPRD Tulungagung Tiru Disnaker Depok

- Jumat, 31 Januari 2020 | 10:46 WIB
KUNJUNGAN : Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung disambut Kepala Disnaker Kota Depok Manto Djorgi, pada kegiatan kunjungan. FOTO : INDRA SIRGAR/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sistem penerapan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kota (UMK) yang diberlakukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, dilirik Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Hal itu mereka lakukan pada kunjungan kerja, guna menyerap ilmu dari Disnaker Depok dalam menerapkan aturan yang dipatuhi perusahaan. Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Susilowati mengatakan kunjungan yang mereka lakukan merupakan bentuk sinergi dan koordinasi dengan Pemkot Depok, dalam hal sistem pengupahaan. “Tujuan kunjungan ini, kami koordinasi dan berbagi informasi terkait penerapan UMR dan UMK di Kota Depok. Langkah-langkah apa yang harus dilakukan Kabupaten Tulungagung. Jadi, kami sinkronisasikan, jika ada program inovatif, bisa kita terapkan,” ujar Susilowati. Dia mengungkapkan, saat ini permasalahan yang timbul di Kabupaten Tulungagung adalah perusahaan yang tidak memenuhi upah karyawan sesuai aturan yang ditentukan. Namun, tidak ada bentuk protes yang dilakukan oleh pekerja. “Kami khawatir, hal ini berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Maka, perlu kiranya kami mengunjungi Kota Depok yang memang sudah baik dalam pengawasan tenaga kerjanya,” bebernya. Kepala Disnaker Kota Depok, Manto mengatakan, semua kegiatan yang dilakukan dalam penerapan UMR dan UMK oleh perusahaan kepada karyawannya. Selama ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, itu tidak menjadi masalah. “Sebetulnya permasalahan di Kota Depok sama dengan Tulungagung. Namun, selama ada kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak, itu tidak menjadi masalah. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan bisa diterapkan, dan Tulungagung dapat semakin berkembang dalam hal penyamarataan UMR dan UMK,” pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar  (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X